Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Kali ini, Lili disebut-sebut terkait dengan kasus Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Dewan Pengawas KPK sudah menerima pengaduan itu namun menilai laporannya masih sumir.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (22/10).
Syamsuddin mengatakan setiap laporan pengaduan pelanggaran etik harus jelas berisi fakta perbuatan, waktu, saksi, serta bukti-bukti awalnya. Dugaan komunikasi Lili Pintauli dalam penanganan perkara Labuhanbatu Utara yang dilaporkan, ujarnya, tidak dijelaskan konten yang diduga melanggar etik.
Dia mengatakan laporan yang masih belum terang sulit untuk ditindaklanjuti Dewas. "Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ujarnya.
Sebelumnya, dua eks penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata lagi-lagi melaporkan Lili Pintauli ke Dewas. Kali ini, Lili disebut-sebut berkomunikasi dengan salah satu peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 2020, Darno.
Baca juga : Dewas sebut Laporan Novel Cs Terkait Lili Pintauli Isinya Sumir
"Terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili) saat itu berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kaupaten Labuhanbatu Utara yaitu saudara Darno," kata Novel.
Diduga, ada permintaan dari Darno ke Lili Pintauli untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu berkasus di KPK. Tujuannya ditengarai demi menjatuhkan suara anak Khairuddin Syah yakni Hendri Yanto Sitorus yang menjadi salah satu peserta pemilihan bupati-wakil bupati itu.
Lili Pintauli sebelumnya diberi hukuman oleh Dewas lantaran terbukti melanggar kode etik dalam penanganan perkara jual beli di Pemkot Tanjungbalai.
Lili dinyatakan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewas kemudian menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan. (OL-7)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.
Pelapornya yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sidang akan digelar di Kantor Dewas KPK. Beberapa saksi dan bukti yang ditemukan Dewas akan dikonfirmasi ke Lili.
Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved