Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan menangkap Ir Lilik Karnaen, buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi Yogyakarta tahun 2006 pada Selasa (19/10) pagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan tim berasal dari Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
"Terpidana Ir Lilik Karnaen bin Budi Darma diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung pukul 05.35 WIB karena ketika dipanggil oleh Jaka eksekutor Kejati DI Yogyakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut," kata Leonard melalui keterangan tertulis.
Akibatnya, jaksa memasukkan Lilik ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Usai ditangkap, lanjut Leonard, Tim Tabur menerbangkan Lilik ke Yogyakarta dengan pesawat untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bantul.
Baca juga : Kejagung Teliti Berkas Perkara Irjen Napoleon Bonaparte
Leonard menjelaskan, Lilik yang merupakan mantan dosen Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STT-Nas) Yogyakarta menjabat sebagai tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekosntruksi pascagempa bumi di Provinsi Yogyakarta. Tindak pidana korupsi itu dilakukan Lilik bersama Juni Junaidi yang dipidana 4 tahun dan telah dijebloskan ke penjara pada 2013.
Lilik dan Juni memotong dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Juni-Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp911,25 juta.
Putusan terhadap Lilik telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.
188K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. MA menghukumnya pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-7)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved