Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan menangkap Ir Lilik Karnaen, buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi Yogyakarta tahun 2006 pada Selasa (19/10) pagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan tim berasal dari Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
"Terpidana Ir Lilik Karnaen bin Budi Darma diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung pukul 05.35 WIB karena ketika dipanggil oleh Jaka eksekutor Kejati DI Yogyakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut," kata Leonard melalui keterangan tertulis.
Akibatnya, jaksa memasukkan Lilik ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Usai ditangkap, lanjut Leonard, Tim Tabur menerbangkan Lilik ke Yogyakarta dengan pesawat untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bantul.
Baca juga : Kejagung Teliti Berkas Perkara Irjen Napoleon Bonaparte
Leonard menjelaskan, Lilik yang merupakan mantan dosen Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STT-Nas) Yogyakarta menjabat sebagai tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekosntruksi pascagempa bumi di Provinsi Yogyakarta. Tindak pidana korupsi itu dilakukan Lilik bersama Juni Junaidi yang dipidana 4 tahun dan telah dijebloskan ke penjara pada 2013.
Lilik dan Juni memotong dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Juni-Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp911,25 juta.
Putusan terhadap Lilik telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.
188K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. MA menghukumnya pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-7)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved