Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan menangkap Ir Lilik Karnaen, buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi Yogyakarta tahun 2006 pada Selasa (19/10) pagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan tim berasal dari Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
"Terpidana Ir Lilik Karnaen bin Budi Darma diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung pukul 05.35 WIB karena ketika dipanggil oleh Jaka eksekutor Kejati DI Yogyakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut," kata Leonard melalui keterangan tertulis.
Akibatnya, jaksa memasukkan Lilik ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Usai ditangkap, lanjut Leonard, Tim Tabur menerbangkan Lilik ke Yogyakarta dengan pesawat untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bantul.
Baca juga : Kejagung Teliti Berkas Perkara Irjen Napoleon Bonaparte
Leonard menjelaskan, Lilik yang merupakan mantan dosen Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STT-Nas) Yogyakarta menjabat sebagai tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekosntruksi pascagempa bumi di Provinsi Yogyakarta. Tindak pidana korupsi itu dilakukan Lilik bersama Juni Junaidi yang dipidana 4 tahun dan telah dijebloskan ke penjara pada 2013.
Lilik dan Juni memotong dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Juni-Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp911,25 juta.
Putusan terhadap Lilik telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.
188K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. MA menghukumnya pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-7)
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved