Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
POLISI menyebut 765 konten di kanal YouTube Aktual TV berbahaya bagi masyarakat. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan konten yang disebarkan Aktual TV berisi adu domba antara TNI dan Polri. Ia mengatakan sejumlah konten yang diunggah Aktual TV, salah satunya "Purnawirawan TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri" berisi provokasi untuk memecah TNI dan Polri.
"765 konten dr Aktual TV diupload, disebar ke WhatsApp, Facebook, dan Twitter dan semakin viral dan berbahaya jika diterima masyarakat dengan tingkat literasi media yang rendah dan berpotensi menimbulkan kegaduhan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Hengki mengatakan konten-konten tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan harus ditindak. Ia mengatakan hal ini perlu menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
"Kami ingin menciptakan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat secara luas agar tidak melakukan tindakan ini. Semua bersinergi mencari akun yg bisa memecah belah bangsa," kata Hengki.
Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Konten Provokasi di YouTube Aktual TV
Diketahui, polisi menetapkan tiga pengelola kanal YouTube Aktual TV sebagai tersangka dalam kasus hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, yakni AZ, M, dan AF.
AZ merupakan Direktur Bondowoso TV yang merupakan pemilik kanal YouTube Aktual TV. AZ berperan membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir konten yang diupload di Aktual TV.
Sedangkan tersangka kedua berinisial M merupakan pengelola kanal yang berperan mengedit dan mengunggah konten di kanal Aktual TV. Kemudian AF berperan sebagai narator atau pengisi suara.
Hengki mengatakan tersangka telah memproduksi konten hoaks tersebut selama 8 bulan dan meraup keuntungan hingga Rp2 miliar dari adsense YouTube.
"Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp2 miliar," ujar Hengki.
"Sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran," tambahnya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan saat ini, kasus perkara yang menjerat ketiganya sudah masuk P21 dan akan disidangkan. Ia mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak Agustus lalu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (OL-4)
WARGA Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan peningkatan keterampilan digital atau digital skill.
Pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena kesulitan mendaftar sekolah negeri.
Kritik tak selalu berarti penolakan, melainkan bentuk cinta terhadap negeri.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Media sosial dapat memperburuk kondisi emosional penderita bipolar. Ketahui tiga dampak negatif utamanya.
xAI menyampaikan permintaan maaf resmi setelah Grok memuji Adolf Hitler dan komentar antisemitisme.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved