Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Soal Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Dua Saksi

Dhika Kusuma Winata
14/10/2021 15:57
Soal Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Dua Saksi
Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono saat memasuki gedung KPK, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. 

Penyidik KPK memeriksa Direktur CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad dan Kepala Bagian HRD PT Sambas Wijaya Joko Purwanto. "Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara 2017-2018. Pemeriksaan dilakukan di Polres Banjarnegara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/10).

Baca juga: KPK Telusuri Pengaturan Kontraktor Proyek oleh Bupati Banjarnegara

Adapun lembaga antirasuah menetapkan tersangka, sekaligus menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, yakni Kedy Afandi. Mereka terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara periode 2017-2018.

KPK menduga Budhi berperan aktif mengatur dan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Budhi ditengarai melakukan pembagian dan mengatur paket pekerjaan di Dinas PUPR Banjarnegara. Dia pun diduga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, yakni grup perusahaan Bumi Rejo.

Baca juga: Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi ke Ruang Sidang

Dari dugaan kongkalikong itu, KPK menyebut Budhi menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Penerimaan komitmen fee senilai 10% dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menyatakan bahwa Budhi dan Kedy diduga melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik