Selasa 14 September 2021, 19:14 WIB

KPK Telusuri Pengaturan Kontraktor Proyek oleh Bupati Banjarnegara

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
KPK Telusuri Pengaturan Kontraktor Proyek oleh Bupati Banjarnegara

Antara
Budhi Sarwono

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pengaturan para kontraktor dalam proyek-proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Hal itu didalami KPK saat memeriksa Direktur PT Anugrah Setya Buana Zaenal Arifin sebagai saksi dalam kasus Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"(Saksi) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada 2017 sampai 2018," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/9).

KPK juga memeriksa pengusaha lainnnya sebagai saksi yakni Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia Aji Purnomo. Dia didalami mengenai pengaturan paket proyek di Banjarnegara yang diduga diperintahkan Budhi Sarwono mauoun orang kepercayaan Budhi, Kedy Affandi.

"(Saksi) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan beberapa paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara atas perintah tersangka BS (Budhi) secara langsung maupun melalui tersangka KA (Kedy)," kata Ali Fikri.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedy Afandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara 2017-2018.

KPK menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Budhi ditengarai membagi serta mengatur paket pekerjaan di Dinas PUPR Banjarnegara. Budhi juga diduga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya yakni grup perusahaan Bumi Rejo.

Dari dugaan kongkalikong itu, KPK menyebut Budhi menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Penerimaan komitmen fee senilai 10% itu dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)

Baca Juga

MI/ Bary Fathahilah

JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 23:15 WIB
JPU mengajukan kasasi lantaran tidak puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI...
Dok

Ibas Raih Penghargaan Tokoh Aspiratif dan Peduli Kesejahteraan Masyarakat

👤Putra Ananda 🕔Jumat 22 September 2023, 22:24 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas meraih penghargaan sebagai 'Tokoh Aspiratif...
MI

Kemenkominfo Gencarkan Pemberantasan Judi Online

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 22:11 WIB
Beriringan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Menkominfo yang meminta penanganan perjudian online diprioritaskan, Kemenkominfo terus...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya