Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan sumber gratifikasi dan kepemilikan aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. KPK mendalaminya melalui pemeriksaan saksi para pejabat dan pegawai negeri Pemkab Probolinggo.
"(Saksi) didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikian aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/10).
Saksi-saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Perhubungan Taupik Alami, Kepala Dinas PUPR Hengki Cahjo Saputra, Kepala Kesbangpol Ugas Irwanto, Kabid Mutasi BKD Probolinggo Taufiqi, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Cahyo Rachmad Dany.
Kemudian, Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Widya Yudyaningsih, Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Nuzul Hudan, PNS pemkab bernama Winda Permata Erianti dan tiga notaris Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati. Pemeriksaan digelar di Polres Probolinggo Kota.
Baca juga : Modus Pembobolan Data 14 Nasabah BTPN Menyamar Jadi Staf
KPK kembali menetapkan tersangka terhadap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin. KPK mengembangkan kasus jual beli jabatan kemudian menetapkan keduanya tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun KPK sebelumnya menjerat Puput dan Hasan dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK menetapkan total 22 tersangka termasuk sejumlah camat dan para calon penjabat kepala desa.
Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.
Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013. (OL-2)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved