Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Selisik Sumber Gratifikasi Bupati Probolinggo

Dhika Kusuma Winata
13/10/2021 17:29
KPK Selisik Sumber Gratifikasi Bupati Probolinggo
Para tersangka gratifikasi jabatan di Probolinggo(MI/Dwi Adam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan sumber gratifikasi dan kepemilikan aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. KPK mendalaminya melalui pemeriksaan saksi para pejabat dan pegawai negeri Pemkab Probolinggo.

"(Saksi) didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikian aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/10).

Saksi-saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Perhubungan Taupik Alami, Kepala Dinas PUPR Hengki Cahjo Saputra, Kepala Kesbangpol Ugas Irwanto, Kabid Mutasi BKD Probolinggo Taufiqi, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Cahyo Rachmad Dany.

Kemudian, Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Widya Yudyaningsih, Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Nuzul Hudan, PNS pemkab bernama Winda Permata Erianti dan tiga notaris Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati. Pemeriksaan digelar di Polres Probolinggo Kota.

Baca juga : Modus Pembobolan Data 14 Nasabah BTPN Menyamar Jadi Staf

KPK kembali menetapkan tersangka terhadap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin. KPK mengembangkan kasus jual beli jabatan kemudian menetapkan keduanya tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun KPK sebelumnya menjerat Puput dan Hasan dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK menetapkan total 22 tersangka termasuk sejumlah camat dan para calon penjabat kepala desa.

Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.

Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya