Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Modus Pembobolan Data 14 Nasabah BTPN Menyamar Jadi Staf

Siti Yona Hukmana
13/10/2021 13:47
Modus Pembobolan Data 14 Nasabah BTPN Menyamar Jadi Staf
Bobol data nasabah bank(Ilustrasi)

POLISI membeberkan modus operandi pembobolan data 14 nasabah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN). Para pelaku menyamar menjadi staf bank swasta tersebut.

"Si tersangka mengaku staf BTPN. Staf Jenius (bank digital BTPN)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/10).

Yusri mengatakan, pembobolan itu bermula saat pelaku yang telah mengantongi nomor telepon melakukan panggilan kepada korban. Kemudian, korban yang percaya staf BTPN mengikuti petunjuk pelaku untuk mengklik login pada link jenius yang telah disiapkan.

Setelah korban login di link tersebut, pelaku diminta mengisi seluruh data yang tertera. Bahkan, korban diminta mengisi kode one-time password (otp) dan tiga angka CVV (fitur keamanan) yang terdapat di belakang kartu ATM. Setelah itu, akun jenius para nasabah dikuasai pelaku.

"Jadi, pada saat OTP keluar termasuk CVV otomatis data dari nasabah diambil alih oleh si pelaku ini, dari ambil alih kemudian dia menguras habis rekening 14 korban sampai nol," ungkap Yusri.

Baca juga : Kejagung Bidik TPPU di Kasus Korupsi Gas Bumi Alex Noerdin

Uang para nasabah langsung ditransfer ke rekening yang telah disiapkan. Total kerugian 14 korban senilai Rp2 miliar. Peristiwa diketahui korban saat melakukan penarikan uang. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat BTPN di Kuningan Timur, Jakarta Selatan pada Juli 2021.

Sebanyak dua pelaku berinisial D dan O ditangkap di Sumatra Selatan pekan lalu. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mencari ada tidak korban lainnya. Kemudian, mengetahui sumber informasi nomor telepon korban. Kedua pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Polisi menemukan senjata api laras panjang dan pistol saat penangkapan. Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya