Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MANTAN penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berjanji untuk mengamankan kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan mengomunikasikan bersama tim penyidik.
"Bang Robin sampaikan 'nanti akan dikomunikasikan dengan tim'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, hari ini.
Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.
"Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke Kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'Tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," tambah Syahrial.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.
"Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya 'Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau'," ungkap Syahrial.
Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya.
"Saya tidak tahu timnya tapi 2 hari setelahnya disampaikan kepada saya bahwa permintaan saya akan dibantu tim. Baru saya membicarakan dengan Bang Robin kasus saya bagaimana perkembangannya apakah naik atau tidak, setelah itu Robin menyampaikan akan dicek ke tim perkembangannya," jelas Syahrial.
Untuk dapat menutup perkaranya tersebut, Syahrial dan Robin sampai pada kesepakatan pemberian uang.
"Saya sampaikan agar menutup kasus akhirnya muncul nominal yang disepakati antara saya dan Bang Robin, pertama di angka Rp2 miliar, saya tidak sanggup akhirnya di angka Rp1,695 miliar itu yang sudah ditransfer," ungkap Syahrial.
Uang itu dikirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening Maskur Husain dan orang dekat Syahrial bernama Rifka Amalia serta pemberian tunai di Pematang Siantar.
"Sumber uangnya dari almarhum orang tua saya Rp1 miliar, lalu saya minta sekda untuk kebutuhan Bang Robin Rp500 juta, sisanya uang saya. Dari Sekda itu berasal dari Kadis PU Rp200 juta, Kabag Umum Rp60 juta, dan ada juga dari pengusaha Tanjung Balai," tambah Syahrial.
"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi.
"Ya pemahaman saya pimpinan," kata Syahrial. (Ant/OL-4)
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPKĀ masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved