Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Tergugat AD/ART di MA

Anggitodi Martaon
11/10/2021 13:21
Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Tergugat AD/ART di MA
Kuasa Hukum Demokrat, Hamdan Zoelva(Antara)

PARTAI Demokrat mengajukan diri sebagai pihak tergugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, partai lambang bintang mercy itu tak termasuk pihak tergugat dalam upaya hukum yang dilakukan pihak Moeldoko.

"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," kata kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan alasan kliennya mengambil langkah tersebut karena AD/ART dibuat Demokrat. Sehingga, merasa perlu ikut terlibat langsung dalam proses hukum tersebut.

Dia menduga alasan pihak penggugat tak memasukkan Demokrat sebagai penggugat karena ingin menghindar. Terutama terkait penjelasan AD/ART.

"Untuk menghindari Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Jadi itulah kira-kira dugaan kami," ungkap dia.

Baca juga : Fadli Zon Minta Densus 88 Bubar, Kadensus: Itu Koreksi Buat Kami

Dia mengakui jika MA tak mengenal termohon intervensi dalam pengajuan uji materi. Namun, dia berharap MA mengabulkan pengajuan Demokrat sebagai pihak tergugat dalam upaya tersebut.

"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang, maka MA perlu menetapkan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait," sebut dia.

Sebanyak empat orang mengajukan uji materi AD/ART 2020 Partai Demokrat ke MA. Adapun pihak yang tergugat adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak yang mengesahkan AD/ART.

Hamdan pun mengkritisi langkah kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham ke MA. Menurut dia, seharusnya upaya hukum tersebut diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Karena keputusan menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujar dia. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya