Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrat mengajukan diri sebagai pihak tergugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, partai lambang bintang mercy itu tak termasuk pihak tergugat dalam upaya hukum yang dilakukan pihak Moeldoko.
"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," kata kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan alasan kliennya mengambil langkah tersebut karena AD/ART dibuat Demokrat. Sehingga, merasa perlu ikut terlibat langsung dalam proses hukum tersebut.
Dia menduga alasan pihak penggugat tak memasukkan Demokrat sebagai penggugat karena ingin menghindar. Terutama terkait penjelasan AD/ART.
"Untuk menghindari Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Jadi itulah kira-kira dugaan kami," ungkap dia.
Baca juga : Fadli Zon Minta Densus 88 Bubar, Kadensus: Itu Koreksi Buat Kami
Dia mengakui jika MA tak mengenal termohon intervensi dalam pengajuan uji materi. Namun, dia berharap MA mengabulkan pengajuan Demokrat sebagai pihak tergugat dalam upaya tersebut.
"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang, maka MA perlu menetapkan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait," sebut dia.
Sebanyak empat orang mengajukan uji materi AD/ART 2020 Partai Demokrat ke MA. Adapun pihak yang tergugat adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak yang mengesahkan AD/ART.
Hamdan pun mengkritisi langkah kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham ke MA. Menurut dia, seharusnya upaya hukum tersebut diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Karena keputusan menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujar dia. (OL-2)
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved