Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrat mengajukan diri sebagai pihak tergugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, partai lambang bintang mercy itu tak termasuk pihak tergugat dalam upaya hukum yang dilakukan pihak Moeldoko.
"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," kata kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan alasan kliennya mengambil langkah tersebut karena AD/ART dibuat Demokrat. Sehingga, merasa perlu ikut terlibat langsung dalam proses hukum tersebut.
Dia menduga alasan pihak penggugat tak memasukkan Demokrat sebagai penggugat karena ingin menghindar. Terutama terkait penjelasan AD/ART.
"Untuk menghindari Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Jadi itulah kira-kira dugaan kami," ungkap dia.
Baca juga : Fadli Zon Minta Densus 88 Bubar, Kadensus: Itu Koreksi Buat Kami
Dia mengakui jika MA tak mengenal termohon intervensi dalam pengajuan uji materi. Namun, dia berharap MA mengabulkan pengajuan Demokrat sebagai pihak tergugat dalam upaya tersebut.
"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang, maka MA perlu menetapkan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait," sebut dia.
Sebanyak empat orang mengajukan uji materi AD/ART 2020 Partai Demokrat ke MA. Adapun pihak yang tergugat adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak yang mengesahkan AD/ART.
Hamdan pun mengkritisi langkah kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham ke MA. Menurut dia, seharusnya upaya hukum tersebut diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Karena keputusan menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujar dia. (OL-2)
Prabowo tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved