Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya komitmen untuk membongkar dugaan adanya "orang dalam" mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK.
"Kan itu masih testimonium de auditu ya, artinya bukan kesaksian, tetapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa Saudara AZ (Azis Syamsuddin) memiliki delapan 'orang dalam'. Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua," kata Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Ghufron menyatakan KPK bakal menindaklanjuti informasi adanya "orang dalam" Azis tersebut, namun harus didasarkan pada bukti dan fakta yang benar.
Baca juga: 57 Pegawai Ditarik Polri, KPK: TWK itu Produknya BKN
"Oleh karena itu, segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran tentu kami akan tindaklanjuti. Jadi, bahwa ada informasi sekitar delapan orang dalam tentu kemudian kami akan tindaklanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan bahwa benar," kata Ghufron.
Dalam sidang untuk dua terdakwa, yaitu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi mengonfirmasi keterangannya saat penyidikan yang mengatakan ada delapan orang di KPK yang "dimiliki" Azis Syamsuddin.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19, paragraf 2, Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.
Yusmada pun mengaku tidak mengetahui saat ditanya jaksa terkait apa maksud dari kepentingan Azis tersebut. "Saya tidak tahu," jawab Yusmada.(OL-4)
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Eksaminasi publik PBHI adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang dilakukan secara terbuka.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved