Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kesaksian Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada mengenai delapan 'orang' mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah tersebut. Sampai sejauh ini, baru satu orang saja yang terkonfirmasi, yaitu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, setiap fakta persidangan akan didalami lagi dengan keterangan saksi-saksi lain atapun para terdakwa. Yusmada menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam kasus dugaan suap yang diterima Robin dan pengacara Maskur Husain saat menangani beberapa perkara KPK.
"Keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (4/10).
Ali juga menyebut bahwa para saksi yang hadir dalam persidangan akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Robin dan Maskur. Pihaknya berharap dakwaan yang dibangun oleh jaksa KPK akan terbutki di akhir sidang.
Baca juga: 8 'Antek' Azis di KPK Diduga Dipakai untuk OTT dan Amankan Perkara
"Harapannya tentu pad akhi sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum, sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," tandasnya.
Di ruang sidang, jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Yusmada yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. Menurutnya, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sempat bercerita mengenai delapan orang Azis di KPK kepadanya.
"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin," ujar jaksa KPK di ruang sidang yang lantas dibenarkan oleh Syahrial.
Dalam kasus dugaan suap itu, Robin dan Maskur didakwa jaksa KPK menerima uang Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara. Selain kasus Tanjungbalai, keduanya juga menangani perkara di Lampung Tengah yang melibatkan Azis, penyidikan perkara bantuan sosial yang melibatkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (OL-4)
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved