Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kesaksian Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada mengenai delapan 'orang' mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah tersebut. Sampai sejauh ini, baru satu orang saja yang terkonfirmasi, yaitu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, setiap fakta persidangan akan didalami lagi dengan keterangan saksi-saksi lain atapun para terdakwa. Yusmada menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam kasus dugaan suap yang diterima Robin dan pengacara Maskur Husain saat menangani beberapa perkara KPK.
"Keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (4/10).
Ali juga menyebut bahwa para saksi yang hadir dalam persidangan akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Robin dan Maskur. Pihaknya berharap dakwaan yang dibangun oleh jaksa KPK akan terbutki di akhir sidang.
Baca juga: 8 'Antek' Azis di KPK Diduga Dipakai untuk OTT dan Amankan Perkara
"Harapannya tentu pad akhi sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum, sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," tandasnya.
Di ruang sidang, jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Yusmada yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. Menurutnya, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sempat bercerita mengenai delapan orang Azis di KPK kepadanya.
"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin," ujar jaksa KPK di ruang sidang yang lantas dibenarkan oleh Syahrial.
Dalam kasus dugaan suap itu, Robin dan Maskur didakwa jaksa KPK menerima uang Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara. Selain kasus Tanjungbalai, keduanya juga menangani perkara di Lampung Tengah yang melibatkan Azis, penyidikan perkara bantuan sosial yang melibatkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (OL-4)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
ANGGOTA Komisi I DPR Oleh Soleh mengingatkan pemerintah untuk tak mengikuti klaim Malaysia terkait Blok Ambalat. Malaysia menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi.
Universitas Danantara diluncurkan BPI Danantara untuk cetak SDM unggul berkelas dunia, kolaborasi dengan Columbia, Tsinghua, dan Stanford University.
Perpres ini memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved