Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEBANYAK 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ditarik Polri. Para mantan pegawai kini menunggu undangan Polri untuk membahas pembagian tugas baru mereka.
"Kita terbuka untuk mendiskusikan dan membicarakannya dengan Polri," kata mantan Pegawai KPK Hotman Tambunan melalui keterangan tertulis, Senin ( 4/10).
Hotman mengatakan saat ini pihaknya belum memberikan sikap terkait tawaran itu. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Polri menarik mantan pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bergabung.
Baca juga : Tawaran Kapolri Terhadap 57 Orang eks Pegawai KPK Perkuat SDM Pemberantasan Korupsi
"Niatnya kan sama mencari solusi untuk permasalahan TWK KPK," ujar Hotman.
Hotman juga mengatakan pihaknya tidak mau buru-buru menerima tawaran Polri. Menurutnya, pada mantan pegawai KPK itu mau mengetahui prosedurnya terlebih dahulu sebelum bersikap.
"Jika sudah gamblang kita mengetahui mekanisme dan prosedurnya mk kita bisa mengambil sikap," tutur Hotman. (OL-2)
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved