Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka tawaran kepada 57 orang eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri mendapat tanggapan dari Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Dalam keterangan tertulis, Senin (4/10) Presidium PPI Andy Soebjakto dan Sekjen PPI Gede Pasek Suardika menyampaikan sejumlah pandangan terkait tawaran tersebut.
PPI mengapresiasi insiatif dan langkah Kapolri yang dipandang sebagai terobosan dan solusi terhadap masalah yang 57 pegawai KPK yang dinyatrakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, dan kemudian diberhentikan.
"Sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumberdaya manusia yang cakap, handal dan berintegritas dalam jumlah yang memadai. Tambahan sumberdaya manusia akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut," kata Andi Soebijakto.
Ia berharap 57 orang eks pegawai KPK memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut. Langkah selanjutnya,lanjut Andi perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detil, sehingga dapat dicapai kesepahaman di antara para pihak.
"Jika 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara. Ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya," ujarnya.
Menurut Andi Soebijakto, Komitmen dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung.
"Menjadi ASN di Polri untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi tidak kalah mulia dan terhormat dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa," tegasnya.
baca juga: KPK Sambut Rencana Kapolri Rekrut Pegawai tak Lolos TWK
Tawaran Kapolri tersebut potensial bisa meningkatkan kerja sama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab terdapat cukup banyak personal eks pegawai KPK yang kemudian bertugas dan bekerja di institusi Polri.
"Tentu saja tidak boleh ada paksaan dan keterpaksaan terhadap 57 eks pegawai KPK tersebut. Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut," pungkasnya. (N-1)
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved