Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebut pihaknya telah mendapat laporan soal dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (persero).
"Baru saja Pak JAM (JAM-Pidsus, Ali Mukartono) infokan masalah ini," kata Supardi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (28/9).
Ia menyebut belum ada laporan resmi terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, penyidik Gedung Bundar memastikan akan menelaah informasi itu terlebih dahulu. Supardi mengatakan pihaknya akan menganalisa dan mengambil sikap terhadap informasi dugaan korupsi itu.
Baca juga : Demi Kesopanan Tata Negara, Presiden Enggan Intervensi Nasib 56 Pegawai KPK
"Info ini kami telaah dulu," tandasnya.
Dugaan rasuah itu pertama kali disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir. Ia menyebut bahwa Krakatau Steel memiliki utang sebesar US$2 miliar atau setara dengan Rp31 triliun.
"Salah satunya ada investasi US$850 juta yang proyek itu mangkrak hari ini. Hal itu tidak bagus, pasti ada indikasi korupsi," kata Erick dalam diskusi virtual, hari ini. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved