Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Panggil Luhut Soal Laporan Haris Azhar

Hilda Julaika
26/9/2021 20:20
Polda Metro Panggil Luhut Soal Laporan Haris Azhar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi tempat isolasi terpusat di kawasan Sanur, Bali.(Antara)

POLDA Metro Jaya (PMJ) akan memanggil Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (27/9) besok. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi setelah Luhut melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

"Benar, jam 08.30 Luhut diperiksa di krimsus ya," ujar pengacara Luhut, Juniver Girsang, saat dikonfirmasi, Minggu (26/9).

Baca juga: Laporan Luhut ke Haris Azhar, Polisi Siapkan Panggilan Kedua Pihak

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kliennya siap menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ. Namun, Juniver belum dapat mengungkapkan lebih jauh terkait materi klarifikasi yang mau didalami tim penyidik.

"Besok kami info langsung di Polda ya," imbuhnya.

Diketahui, Haris Azhar dilaporkan atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong. Laporan ini buntut unggahan konten video YouTube "Ada Lord Luhut Di balik? Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam video tersebut, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua.

Baca juga: Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Demokrasi Terus Menurun

Perseteruan Haris dengan Luhut bermula dari video percakapan dengan Fatia, yang diunggah Haris lewat kanal Youtube-nya. Dalam percakapan itu, kedunya membahas PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, yang terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. 

Luhut disebut sebagai salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group. Namun, Luhut kemudian membantah tuduhan tersebut, serta mengirim somasi kepada Haris Fatia.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya