Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

Mediaindonesia.com
24/9/2021 13:30
KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.(DOK MI.)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2021-2022. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Abdul diperiksa untuk tersangka Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, salah satu peserta proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Amuntai Selatan.

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalimatan Selatan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9). Abdul merupakan satu dari 11 orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. 

Nama-nama lain yang dipanggil ialah staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten HSU sekaligus PPTK Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan Nofi Yanti, Wakil Direktur CV Hanamas Marhaidi, dan pemiik CV Lovita Sapuani alias Haji Ulup. Ada pula Kamariah dari CV Agung Perkasa, Haji Halim dari CV Alabio, mantan ajudan Bupati HSU Iping, kontraktor bernama Hadi, Kepala Bagian Pembangunan HSU 2019 Syaifulah, Asoi dari PT Karya Anisa Gemilang, dan Wahyu Tunjung dari PT Haidasari.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Di samping Marhaini, tersangka lain yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT HSU Maliki dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (15/9).

Baca juga: KPK Diminta Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDT

Maliki dijerat dengan Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU PTPK jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU PTPK jo Pasal 65 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya