Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga pegawai rutan KPK Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik lantaran menemui narapidana koruptor di Lapas Kelas 1 Tangerang tanpa surat tugas resmi.
"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata anggota Dewas KPK Harjono dalam persidangan etik yang digelar Rabu (22/9).
Ketiganya disebut berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021 menemui terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Kunjungan itu untuk dalam mengembalikan barang sitaan milik Leonardo berupa uang Rp700 ribu.
Beberapa bulan sebelumnya, KPK sempat melakukan sidak dan menyita uang Rp700 ribu serta power bank dari Leonardo ketika ia masih ditahan di rutan KPK. Leonardo Jusminarta dijerat KPK dalam kasus suap kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Baca juga : Polri Siap Fasilitasi 4 DPO Teroris Poso untuk Turun Gunung
"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi covid-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PAS-20.PR010 2020," imbuh Harjono.
Dewas menyebut kunjungan itu terjadi difasilitasi petugas Lapas Tangerang lantaran mengetahui ketiganya merupakan pegawai rutan KPK. Ketiga pegawai rutan KPK itu tak hanya menemui Leonardo melainkan ada dua terpidana lain yang turut ditemui yakni Soetikno Soedarjo dan Chandri Suanda alias Afung.
Dewas menyebut pertemuan itu untuk bersilaturahmi. Ketiga pegawai rutan itu disebut juga hendak bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong namun yang bersangkutan menolaknya.
Ristanta tercatat pernah menjabat Plt Kepala Rutan KPK. Atas sanksi ringan tersebut, ketiganya tidak akan bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar/pelatihan di dalam maupun di luar negeri selama masa berlakunya hukuman tiga bulan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengenai nilai dasar profesionalisme yakni melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan. (OL-2)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved