Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga pegawai rutan KPK Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik lantaran menemui narapidana koruptor di Lapas Kelas 1 Tangerang tanpa surat tugas resmi.
"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata anggota Dewas KPK Harjono dalam persidangan etik yang digelar Rabu (22/9).
Ketiganya disebut berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021 menemui terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Kunjungan itu untuk dalam mengembalikan barang sitaan milik Leonardo berupa uang Rp700 ribu.
Beberapa bulan sebelumnya, KPK sempat melakukan sidak dan menyita uang Rp700 ribu serta power bank dari Leonardo ketika ia masih ditahan di rutan KPK. Leonardo Jusminarta dijerat KPK dalam kasus suap kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Baca juga : Polri Siap Fasilitasi 4 DPO Teroris Poso untuk Turun Gunung
"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi covid-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PAS-20.PR010 2020," imbuh Harjono.
Dewas menyebut kunjungan itu terjadi difasilitasi petugas Lapas Tangerang lantaran mengetahui ketiganya merupakan pegawai rutan KPK. Ketiga pegawai rutan KPK itu tak hanya menemui Leonardo melainkan ada dua terpidana lain yang turut ditemui yakni Soetikno Soedarjo dan Chandri Suanda alias Afung.
Dewas menyebut pertemuan itu untuk bersilaturahmi. Ketiga pegawai rutan itu disebut juga hendak bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong namun yang bersangkutan menolaknya.
Ristanta tercatat pernah menjabat Plt Kepala Rutan KPK. Atas sanksi ringan tersebut, ketiganya tidak akan bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar/pelatihan di dalam maupun di luar negeri selama masa berlakunya hukuman tiga bulan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengenai nilai dasar profesionalisme yakni melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan. (OL-2)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved