Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga pegawai rutan KPK Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik lantaran menemui narapidana koruptor di Lapas Kelas 1 Tangerang tanpa surat tugas resmi.
"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata anggota Dewas KPK Harjono dalam persidangan etik yang digelar Rabu (22/9).
Ketiganya disebut berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021 menemui terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Kunjungan itu untuk dalam mengembalikan barang sitaan milik Leonardo berupa uang Rp700 ribu.
Beberapa bulan sebelumnya, KPK sempat melakukan sidak dan menyita uang Rp700 ribu serta power bank dari Leonardo ketika ia masih ditahan di rutan KPK. Leonardo Jusminarta dijerat KPK dalam kasus suap kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Baca juga : Polri Siap Fasilitasi 4 DPO Teroris Poso untuk Turun Gunung
"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi covid-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PAS-20.PR010 2020," imbuh Harjono.
Dewas menyebut kunjungan itu terjadi difasilitasi petugas Lapas Tangerang lantaran mengetahui ketiganya merupakan pegawai rutan KPK. Ketiga pegawai rutan KPK itu tak hanya menemui Leonardo melainkan ada dua terpidana lain yang turut ditemui yakni Soetikno Soedarjo dan Chandri Suanda alias Afung.
Dewas menyebut pertemuan itu untuk bersilaturahmi. Ketiga pegawai rutan itu disebut juga hendak bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong namun yang bersangkutan menolaknya.
Ristanta tercatat pernah menjabat Plt Kepala Rutan KPK. Atas sanksi ringan tersebut, ketiganya tidak akan bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar/pelatihan di dalam maupun di luar negeri selama masa berlakunya hukuman tiga bulan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengenai nilai dasar profesionalisme yakni melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan. (OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved