Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, Hengki memenuhi pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pekerja dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Masih tahap penyelidikan, untuk membuktikan bahwa ada peristiwa pidana," papar Hengki di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (22/9).
"Intinya (kepolisian) punya semangat yang sama dengan komnas HAM," terangnya.
Artinya, kata Hengki, pihaknya bukan penyelidikan deduktif melainkan penyelidikan bersifat induktif yang tak akan mengandalkan sumber yang belum tentu valid.
"Semua saksi adalah saksi testimonium de auditu," ujarnya.
Testimonium de auditu sendiri merupakan kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Artinya saksi tidak melihat atau mendengar, mengalami, melihat langsung suatu peristiwa pokok perkara serta tidak melihat dan mendengar secara langsung.
"Namun kami tidak menyerah akan kami terus mencari dan memproses kasus ini sampai tuntas. Apakah bisa di naikan proses sidik," tegas Hengki.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kepolisian.
Adapun pemanggilan diputuskan menyusul laporan dan barang bukti yang diterima Komnas HAM dari kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI berinisial
Pihak Komnas HAM bakal meminta keterangan dari pimpinan KPI dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada pimpinan KPI, Ketua KPI Agung Suprio serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku di KPI.
Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9) lalu. (Ykb/OL-09)
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) siswa baru di beberapa daerah sudah akan dimulai, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Film Cyberbullying menyoroti fenomena sosial bahwa perundungan di ruang digital yang tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak dan remaja.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved