Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, Hengki memenuhi pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pekerja dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Masih tahap penyelidikan, untuk membuktikan bahwa ada peristiwa pidana," papar Hengki di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (22/9).
"Intinya (kepolisian) punya semangat yang sama dengan komnas HAM," terangnya.
Artinya, kata Hengki, pihaknya bukan penyelidikan deduktif melainkan penyelidikan bersifat induktif yang tak akan mengandalkan sumber yang belum tentu valid.
"Semua saksi adalah saksi testimonium de auditu," ujarnya.
Testimonium de auditu sendiri merupakan kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Artinya saksi tidak melihat atau mendengar, mengalami, melihat langsung suatu peristiwa pokok perkara serta tidak melihat dan mendengar secara langsung.
"Namun kami tidak menyerah akan kami terus mencari dan memproses kasus ini sampai tuntas. Apakah bisa di naikan proses sidik," tegas Hengki.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kepolisian.
Adapun pemanggilan diputuskan menyusul laporan dan barang bukti yang diterima Komnas HAM dari kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI berinisial
Pihak Komnas HAM bakal meminta keterangan dari pimpinan KPI dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada pimpinan KPI, Ketua KPI Agung Suprio serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku di KPI.
Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9) lalu. (Ykb/OL-09)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved