Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Anies Harap Pemeriksaan di KPK Bantu Pengusutan Kasus Munjul

Dhika Kusuma Winata
21/9/2021 17:37
Anies Harap Pemeriksaan di KPK Bantu Pengusutan Kasus Munjul
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(MI/Andri Widiyanto)

KOMISI Pemberntasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. 

Anies pun berharap keterangan yang sudah diberikan ke penyidik KPK bisa membantu pengusutan kasus tersebut. "Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bermanfaat bagi KPK. Untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi," ujar Anies seusai diperiksa, Selasa (21/9).

Dirinya mengaku telah menjelaskan ke penyidik terkait program pengadaan rumah di wilayah Ibu Kota. Anies tidak menjelaskan secara detail keterangan yang sudah diberikan ke penyidik. Namun, dia menyebut ada delapan pertanyaan dalam pemeriksaan dan semuanya mengenai program pengadaan rumah.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

"Delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Menyangkut landasan program dan seputar peraturan yang ada," imbuh Anies

Pada kasus tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Baca juga: Nasdem Apresiasi Anies Penuhi Panggilan KPK

Selain itu, PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Adapun proses pembelian tanah di Munjul diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar.

Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul melawan aturan dan hukum.

Komisi antirasuah menyoroti tidak adanya kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan. Kemudian, diduga tidak dilakukan kajian appraisal (penilaian), serta adanya kongkalikong kesepakatan harga sebelum negosiasi resmi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya