Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Tolak Usulan Pemilu Digelar 21 Februari 2024

Indriyani Astuti
16/9/2021 13:25
Pemerintah Tolak Usulan Pemilu Digelar 21 Februari 2024
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar bersama KPU, DKPP, Bawaslu di Komisi II DPR RI, Kamis (16/9).(Youtube)

JADWAL pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 belum juga disepakati. Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menggelar pemungutan suara untuk pemilu pada Rabu, 21 Februari 2024. 

Mendagri beralasan, jika digelar Februari 2024, tahapan pemilu akan dilaksanakan 20 bulan lebih awal. Hal itu, ujar Tito, dikhawatirkan berdampak pada ketegangan masyarakat baik di tingkat elit maupun akar rumput dan memicu gangguan stabilitas keamanan, bahkan program pemerintah.

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suara dilaksanakan pada April atau kalau memungkinkan Mei 2024," ujar Mendagri dalam rapat dengar bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/9).

Mendagri menjelaskan, apabila pemungutan suara pemilu digelar 21 Februari 2024, otomatis tahapan akan maju dan dimulai Juni 2022. Sementara pemerintah, terang dia, tengah berusaha menjalankan program agar perekonomian bisa pulih karena terpukul akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan pemungutan suara dapat dilaksanakan April atau Mei 2024. 

Dengan skema itu, Mendagri mengatakan tahapan dapat dimulai pada Agustus atau September 2022 sehingga tidak menganggu program pemerintah pusat dan daerah. Meskipun ia mengakui perubahan hari pemungutan suara tersebut, dapat membuat kerja penyelenggara berat terutama saat tahapan pemilu beririsan dengan pemilihan serentak kepala daerah (pilkada). 

Untuk pelaksanaan pemungutan suara pilkada, Mendagri menuturkan pemerintah tidak keberatan dengan usulan KPU RI yakni 27 November 2024.

"Untuk masalah pilkada karena memang dikunci oleh Undang-Undang No.10/2016, harus (digelar) di November 2024, kami tidak menjadi masalah digelar Rabu 27 November 2024," ucap Tito.

Pada rapat itu, pemerintah juga menyampaikan keberatan terhadap usulan pagu anggaran untuk pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI sebesar Rp87 triliun. Menurut Mendagri, diperlukan efisiensi terhadap kebutuhan anggaran pemilu mengingat pemerintah masih perlu melakukan pemulihan perekonomian nasional.

"Efisiensi dalam penganggaran pemilu harus betul-betul dipertimbangkan. Misalnya pemilu tahun 2014 total anggarannya Rp16 triliun, kemudian pemilu 2019 sebesar Rp27 triliun. Kami belum mendapat data resmi berapa kebutuhan anggaran yang diajukan tapi membaca dari media pemilu 2024 membutuhkan dana Rp87 triliun. Kami perlu melakukan exercise dan melihat detil satu per satu karena lompatannya terlalu tinggi di saat kita memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk pemulihan ekonomi nasional. Apalagi tahapannya kalau tahun 2022 sudah dimulai," papar Tito.

Baca juga: Panglima TNI Baru Harus Bisa Menjaga Soliditas Dukungan TNI

Sementara itu, Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan kebutuhan pagu anggaran KPU RI sudah diputuskan. Pada 2022, ujar dia, seharusnya KPU RI sudah mulai mempersiapkan tahapan pemilu, tetapi Ilham mengatakan anggaran yang diterima KPU RI masih anggaran dasar (baseline) sebesar Rp2,4 triliun. Ia berharap usulan anggaran untuk 2022 dapat disetujui sebesar Rp13 triliun.

"Untuk 2022 diharapkan bisa disetujui Rp13 triliun. Yang sekarang sudah ada baru Rp2,4 triliun," ucapnya.

Pada kesempatan itu, KPU juga mengingatkan pemerintah dan DPR mengenai persoalan masa jabatan anggota KPU di daerah yang akan berakhir di tengah tahapan pemilu dan pilkada. Data KPU RI yang dipaparkan Ilham, menunjukkan terdapat ratusan anggota KPU di daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024. Karena itu, terang Ilham, KPU RI berharap agar masa jabatan anggota KPU di daerah bisa diperpanjang.

"Secara regulasi dan aturan perundang-undangannya bisa kita diskusikan tetapi ini penting untuk kita pertimbangkan untu diperpanjang," ucapnya.

Perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah di provinsi maupun kabupaten/kota, menurut Ilham penting sehingga KPU RI lebih fokus mempersiapkan tahapan pemilu 2024. Selain itu, proses rekrutmen, terang Ilham akan menyita waktu berbulan-bulan ditambah adanya kemungkinan gugatan dari calon anggota KPU daerah yang tidak lolos.

"Biasanya ketika kami selesai melakukan rekrutmen, teman-teman yang tidak terpilih ada saja yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan DKPP. KPU RI akan disibukkan dengan persoalan hukum rekrutmen ini. Selain itu kami harus merekrut di tengah tahapan yang padat," tutur dia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik