Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saksi Ungkap Peran Diroptek Pelindo II Tunjuk Perusahaan Tiongkok

Tri Subarkah
15/9/2021 22:03
Saksi Ungkap Peran Diroptek Pelindo II Tunjuk Perusahaan Tiongkok
Ferialdy Norlan(MI/ Barry Fathahilah)

SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) twin lift mengungkap peran Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Norlan terkait penunjukkan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai pemenang tender.

 

Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Biro Pengadaan Pelindo II Wahyu Hardianto yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Wahyu dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.

 

Berdasarkan BAP, pada 15 Januari 2016, Wahyu menjelaskan bahwa Ferialdy memasukkan kalimat 'harus HDHM' dalam draf nota dinas pada 3 Maret 2010 terkait proses klarifikasi dan negosiasi yang akan dilakukan dengan Pelindo II. Frasa itu dimasukkan karena HDHM merupakan penawar terendah dalam tender dibanding perusahaan lainnya, yakni ZPMC.

Padahl, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) SK Direksi Pelindo II tentang Prosedur Pemilihan Langsung Pengadaan barang, Jasa Pemborongan dan Jasa Lainnya.

"Yaitu negosiasi berjenjang dimulai dari penawar terendah pertama sampai terjadi kesepakatan. Dan jika merujuk pasal tersebut, seharusnya tidak ada kata 'harus HDHM', karena ZPMC juga mengajukan penawaran," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Wahyu.

"Bahwa dengan adanya kata 'harus', semakin menegasakan bahwa HDHM yang nanti akan memenangkan lelang," sambungnya.

Wahyu sendiri tidak menampik kesaksiannya tersebut. Ia menambahkan bahwa frasa 'harus HDHM' dimasukkan atas perintah Ferialdy ke dirinya. Menurut Wahyu, pemanggilan HDHM dilakukan karena harga QCC single lift yang ditawarkan lebih rendah ketimbang produk ZPMC.

Saat pihak HDHM datang ke kantor Pelindo II untuk klarifikasi dan negosiasi tiga unit QCC single lift, Ferialdy juga memerintahkan Wahyu untuk melakukan negosiasi terkait QCC twin lift. Padahal saat itu Pelindo belum mengeluarkan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pengadaan QCC twin lift.

"Jadi pada saat klarifikasi, itu memang diperintahkan kepada saya oleh Diroptek untuk melakukan klarifiksai teknis sekalian, karena mumpung orangnya ada," tandas Wahyu.

Kasus yang terjadi pada 2009 sampai 2011 ini menyeret mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai terdakwa. Pengadaan maupun pemeliharaan tiga unit QCC twin lift di tiga pelabuhan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$1,997 juta.

RJ Lino didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya