Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KUASA hukum MS, pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya, Mehbob, menyatakan bahwa surat perdamaian yang dibuat oleh terlapor hanya memberatkan korban.
Diketahui, MS mengaku disuruh untuk meneken surat damai. Serta, diminta tidak melanjutkan proses hukum kasus yang penyelidikannya tengah bergulir di kepolisian.
“Surat perdamaian itu isinya memberatkan, karena MS diminta untuk mengakui bahwa perbuatan itu tidak ada. Lalu, MS disuruh mengklarifikasi dan mencabut laporan,” jelas Mehbob di Polres Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Baca juga: Terkait Kasus Perundungan, Komnas HAM Panggil KPI dan Kepolisian
Apabila MS tidak menandatangani surat tersebut, Mehbob menilai secara tidak langsung pihak terlapor mengintimidasi dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik.
“MS kan tidak mau tanda tangan. Akhirnya malamnya itu mereka mencoba menekan MS (dengan) melapor ke Polda Metro. Polda ditolak karena kasus ini masih bergulir. Harus salah satu terbukti dulu,” imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MS Siapkan Saksi dan Bukti Perundungan di KPI
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku. Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL, sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9) lalu.
Namun, terduga pelaku berencana melaporkan balik korban MS. Pasalnya, identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai.(OL-11)
Pahami materi bullying: pengertian, jenis, penyebab, dan cara mengatasinya. Edukasi lengkap untuk cegah bullying di sekolah dan lingkungan.
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved