Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kuasa Hukum Korban Perundungan KPI Sebut Isi Surat Perdamaian Memberatkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/9/2021 19:49
Kuasa Hukum Korban Perundungan KPI Sebut Isi Surat Perdamaian Memberatkan
Pernyataan resmi KPI terhadap kasus perundungan di lingkungan kerja.(Dok. IG @kpipusat)

KUASA hukum MS, pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya, Mehbob, menyatakan bahwa surat perdamaian yang dibuat oleh terlapor hanya memberatkan korban.

Diketahui, MS mengaku disuruh untuk meneken surat damai. Serta, diminta tidak melanjutkan proses hukum kasus yang penyelidikannya tengah bergulir di kepolisian.

“Surat perdamaian itu isinya memberatkan, karena MS diminta untuk mengakui bahwa perbuatan itu tidak ada. Lalu, MS disuruh mengklarifikasi dan mencabut laporan,” jelas Mehbob di Polres Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Baca juga: Terkait Kasus Perundungan, Komnas HAM Panggil KPI dan Kepolisian

Apabila MS tidak menandatangani surat tersebut, Mehbob menilai secara tidak langsung pihak terlapor mengintimidasi dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik.

“MS kan tidak mau tanda tangan. Akhirnya malamnya itu mereka mencoba menekan MS (dengan) melapor ke Polda Metro. Polda ditolak karena kasus ini masih bergulir. Harus salah satu terbukti dulu,” imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum MS Siapkan Saksi dan Bukti Perundungan di KPI

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI. 

Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku. Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL, sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9) lalu. 

Namun, terduga pelaku berencana melaporkan balik korban MS. Pasalnya, identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya