Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KUASA hukum MS, pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya, Mehbob, menyatakan bahwa surat perdamaian yang dibuat oleh terlapor hanya memberatkan korban.
Diketahui, MS mengaku disuruh untuk meneken surat damai. Serta, diminta tidak melanjutkan proses hukum kasus yang penyelidikannya tengah bergulir di kepolisian.
“Surat perdamaian itu isinya memberatkan, karena MS diminta untuk mengakui bahwa perbuatan itu tidak ada. Lalu, MS disuruh mengklarifikasi dan mencabut laporan,” jelas Mehbob di Polres Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Baca juga: Terkait Kasus Perundungan, Komnas HAM Panggil KPI dan Kepolisian
Apabila MS tidak menandatangani surat tersebut, Mehbob menilai secara tidak langsung pihak terlapor mengintimidasi dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik.
“MS kan tidak mau tanda tangan. Akhirnya malamnya itu mereka mencoba menekan MS (dengan) melapor ke Polda Metro. Polda ditolak karena kasus ini masih bergulir. Harus salah satu terbukti dulu,” imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MS Siapkan Saksi dan Bukti Perundungan di KPI
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku. Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL, sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9) lalu.
Namun, terduga pelaku berencana melaporkan balik korban MS. Pasalnya, identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai.(OL-11)
Investigasi kematian siswi SMKA Tun Datu Mustapha, Zara Qairina Mahathir, kini mengarah pada dugaan unsur kriminal dan perundungan.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
Komisi Amal Inggris menyatakan Pangeran Harry tidak terbukti melakukan perundungan dalam konflik internal organisasi amal Sentebale
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved