Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Terkait Kasus Perundungan, Komnas HAM Panggil KPI dan Kepolisian

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/9/2021 09:59
Terkait Kasus Perundungan, Komnas HAM Panggil KPI dan Kepolisian
Ilustrasi perundungan(Medcom)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kepolisian.

Pemanggilan tersebut dilakukan Komnas HAM guna meminta keterangan dari kedua pihak terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pekerja dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Adapun pemanggilan diputuskan menyusul laporan dan barang bukti yang diterima Komnas HAM dari kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI berinisial MS.

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Bekasi, 1 Orang Positif Narkoba

"Pemanggilan tanggal 15 September, surat pemanggilan sudah disampaikan," ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik kepada Media Indonesia, Senin (13/9).

Taufan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari pimpinan KPI dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Pemanggilan tersebut, kata Taufan, ditujukan kepada pimpinan KPI, Ketua KPI Agung Suprio serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

"Surat pemanggilan ditujukan kepada Pimpinan KPI dan Kapolres," ungkap Taufan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI. 

Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku. Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9) lalu. 

Namun, terduga pelaku berencana melaporkan balik korban MS, lantaran identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya