Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kepolisian.
Pemanggilan tersebut dilakukan Komnas HAM guna meminta keterangan dari kedua pihak terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pekerja dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Adapun pemanggilan diputuskan menyusul laporan dan barang bukti yang diterima Komnas HAM dari kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI berinisial MS.
Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Bekasi, 1 Orang Positif Narkoba
"Pemanggilan tanggal 15 September, surat pemanggilan sudah disampaikan," ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik kepada Media Indonesia, Senin (13/9).
Taufan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari pimpinan KPI dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Pemanggilan tersebut, kata Taufan, ditujukan kepada pimpinan KPI, Ketua KPI Agung Suprio serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
"Surat pemanggilan ditujukan kepada Pimpinan KPI dan Kapolres," ungkap Taufan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku. Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9) lalu.
Namun, terduga pelaku berencana melaporkan balik korban MS, lantaran identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai. (OL-1)
Pahami materi bullying: pengertian, jenis, penyebab, dan cara mengatasinya. Edukasi lengkap untuk cegah bullying di sekolah dan lingkungan.
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved