Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap adanya ancaman dan intimidasi yang dialami kuasa hukum serta jaringan pembela HAM dalam proses pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menekankan bahwa permohonan perlindungan kepada negara menjadi langkah penting untuk mengantisipasi risiko yang meningkat selama proses advokasi. “Ini adalah langkah preventif dan mitigasi karena kami melihat ada potensi ancaman yang ditujukan kepada kuasa hukum maupun pembela HAM lainnya yang mengadvokasi kasus Andrie Yunus,” ujar Jane di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (31/3).
Ancaman yang dimaksud muncul dalam berbagai bentuk, terutama serangan digital melalui media sosial. Sejumlah akun anonim dan buzzer disebut melakukan intimidasi terhadap pihak-pihak yang aktif menyuarakan kasus tersebut. Selain itu, KontraS mencatat adanya ancaman langsung terhadap individu tertentu, termasuk teror terhadap keluarga hingga dugaan pembuntutan, yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah seperti Sumatera Utara dan Jawa Barat.
“Tidak hanya kuasa hukum, tapi juga jaringan yang menyuarakan kasus ini mengalami intimidasi, baik secara verbal maupun tertulis melalui media sosial,” jelas Jane Rosalina.
Menanggapi situasi tersebut, TAUD dan KontraS telah mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Tim advokasi juga mendorong Komnas HAM untuk mempercepat investigasi dan mengeluarkan rekomendasi resmi guna memastikan penanganan perkara berjalan independen dan komprehensif.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menekankan urgensi pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta. Langkah ini dinilai penting untuk mengurai kebuntuan serta ketidaksinkronan penanganan kasus antar aparat penegak hukum. “Kami melihat ada ketegangan dan ketidakjelasan informasi antara institusi, sehingga penting dibentuk tim independen untuk membongkar struktur komando dan memastikan kasus ini diproses secara adil,” ujarnya.
Selain itu, tim advokasi mendorong Komnas HAM untuk meningkatkan status penanganan menjadi penyelidikan pro justitia atas dugaan pelanggaran HAM berat, mengingat adanya indikasi tindakan terstruktur dan sistematis dalam kasus ini.
Sementara itu, kondisi korban Andrie Yunus masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Ia menjalani serangkaian tindakan medis, termasuk operasi pada bagian mata dan kulit akibat luka bakar serius. KontraS pun mengimbau media dan publik untuk menghormati proses pemulihan korban dengan tidak menyebarluaskan foto-foto yang memperlihatkan kondisi Andrie Yunus saat dirawat, demi menjaga prinsip perlindungan korban. (*/I-1)
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved