Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

KontraS Soroti Ancaman terhadap Tim Advokasi Andrie Yunus, Minta Perlindungan dan Pembentukan Tim Independen

Muhammad Ghifari A
31/3/2026 14:22
KontraS Soroti Ancaman terhadap Tim Advokasi Andrie Yunus, Minta Perlindungan dan Pembentukan Tim Independen
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyatakan permohonan perlindungan kepada negara menjadi langkah penting untuk mengantisipasi risiko yang semakin meningkat selama proses advokasi berlangsung.(MI/Muhammad Ghifari A)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap adanya ancaman dan intimidasi yang dialami kuasa hukum serta jaringan pembela HAM dalam proses pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menekankan bahwa permohonan perlindungan kepada negara menjadi langkah penting untuk mengantisipasi risiko yang meningkat selama proses advokasi. “Ini adalah langkah preventif dan mitigasi karena kami melihat ada potensi ancaman yang ditujukan kepada kuasa hukum maupun pembela HAM lainnya yang mengadvokasi kasus Andrie Yunus,” ujar Jane di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (31/3).

Ancaman yang dimaksud muncul dalam berbagai bentuk, terutama serangan digital melalui media sosial. Sejumlah akun anonim dan buzzer disebut melakukan intimidasi terhadap pihak-pihak yang aktif menyuarakan kasus tersebut. Selain itu, KontraS mencatat adanya ancaman langsung terhadap individu tertentu, termasuk teror terhadap keluarga hingga dugaan pembuntutan, yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah seperti Sumatera Utara dan Jawa Barat.

“Tidak hanya kuasa hukum, tapi juga jaringan yang menyuarakan kasus ini mengalami intimidasi, baik secara verbal maupun tertulis melalui media sosial,” jelas Jane Rosalina.

Menanggapi situasi tersebut, TAUD dan KontraS telah mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Tim advokasi juga mendorong Komnas HAM untuk mempercepat investigasi dan mengeluarkan rekomendasi resmi guna memastikan penanganan perkara berjalan independen dan komprehensif.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menekankan urgensi pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta. Langkah ini dinilai penting untuk mengurai kebuntuan serta ketidaksinkronan penanganan kasus antar aparat penegak hukum. “Kami melihat ada ketegangan dan ketidakjelasan informasi antara institusi, sehingga penting dibentuk tim independen untuk membongkar struktur komando dan memastikan kasus ini diproses secara adil,” ujarnya.

Selain itu, tim advokasi mendorong Komnas HAM untuk meningkatkan status penanganan menjadi penyelidikan pro justitia atas dugaan pelanggaran HAM berat, mengingat adanya indikasi tindakan terstruktur dan sistematis dalam kasus ini.

Sementara itu, kondisi korban Andrie Yunus masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Ia menjalani serangkaian tindakan medis, termasuk operasi pada bagian mata dan kulit akibat luka bakar serius. KontraS pun mengimbau media dan publik untuk menghormati proses pemulihan korban dengan tidak menyebarluaskan foto-foto yang memperlihatkan kondisi Andrie Yunus saat dirawat, demi menjaga prinsip perlindungan korban. (*/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya