Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Komnas HAM Terbitkan 8.599 Surat Keterangan, Korban Pelanggaran HAM Berat Bisa Dapat Bantuan

Devi Harahap
02/4/2026 17:16
Komnas HAM Terbitkan 8.599 Surat Keterangan, Korban Pelanggaran HAM Berat Bisa Dapat Bantuan
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-875 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/8/2025)(. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan telah menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa SKKPHAM menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan bantuan bagi korban.

“SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK,” ujar Prabianto di Jakarta, Kamis (2/4).

Ia merinci, dari total tersebut, ribuan SKKPHAM diterbitkan untuk berbagai peristiwa, termasuk 7.928 terkait peristiwa 1965-1966. Selain itu, terdapat 35 SKKPHAM untuk peristiwa Tanjung Priok 1984, 17 untuk kerusuhan Mei 1998, serta dua untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Komnas HAM juga mencatat penerbitan 121 SKKPHAM untuk peristiwa Talangsari 1989, 47 untuk penembakan misterius 1982-1985, serta 14 untuk kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.

“Peristiwa Jambo Keupok tahun 2003 di Aceh sebanyak 17; peristiwa Simpang KKA 1998 di Aceh sebanyak 76; peristiwa Rumah Gedong 1989-1998 di Aceh sebanyak 342 SKKPHAM. Dengan demikian, total ada sebanyak 8.599 SKKPHAM,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat merupakan kewajiban negara yang tidak bisa diabaikan.

“Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” tegas Prabianto.

Ia menambahkan, para korban memiliki hak untuk mengetahui kebenaran, mendapatkan keadilan, serta memperoleh pemulihan dalam berbagai bentuk.

“Korban berhak memperoleh rehabilitasi, kompensasi maupun restitusi, serta jaminan ketidakberulangan agar pelanggaran HAM tidak terjadi kembali,” pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya