Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan telah menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa SKKPHAM menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan bantuan bagi korban.
“SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK,” ujar Prabianto di Jakarta, Kamis (2/4).
Ia merinci, dari total tersebut, ribuan SKKPHAM diterbitkan untuk berbagai peristiwa, termasuk 7.928 terkait peristiwa 1965-1966. Selain itu, terdapat 35 SKKPHAM untuk peristiwa Tanjung Priok 1984, 17 untuk kerusuhan Mei 1998, serta dua untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Komnas HAM juga mencatat penerbitan 121 SKKPHAM untuk peristiwa Talangsari 1989, 47 untuk penembakan misterius 1982-1985, serta 14 untuk kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
“Peristiwa Jambo Keupok tahun 2003 di Aceh sebanyak 17; peristiwa Simpang KKA 1998 di Aceh sebanyak 76; peristiwa Rumah Gedong 1989-1998 di Aceh sebanyak 342 SKKPHAM. Dengan demikian, total ada sebanyak 8.599 SKKPHAM,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat merupakan kewajiban negara yang tidak bisa diabaikan.
“Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” tegas Prabianto.
Ia menambahkan, para korban memiliki hak untuk mengetahui kebenaran, mendapatkan keadilan, serta memperoleh pemulihan dalam berbagai bentuk.
“Korban berhak memperoleh rehabilitasi, kompensasi maupun restitusi, serta jaminan ketidakberulangan agar pelanggaran HAM tidak terjadi kembali,” pungkasnya. (H-4)
Tim pencari fakta PBB melaporkan kondisi memprihatinkan warga sipil Iran yang terjepit di antara serangan udara AS-Israel dan represi pemerintah yang kian sistematis.
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved