Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Bekasi, 1 Orang Positif Narkoba

Rahmatul Fajri
12/9/2021 13:00

JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melaksanakan patroli protokol kesehatan (prokes) di kawasan Jakarta dan sekitarnya pada Sabtu (11/9) malam. Dari patroli tersebut, polisi menggerebek tempat karaoke di Bekasi dan Jakarta Selatan yang masih beroperasi di atas pukul 21:00 WIB atau melewati batas operasional yang ditetapkan pada PPKM Level 3.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto mengatakan pihaknya menggerebek tempat karaoke The Rome Executive Karaoke & Lounge di Bekasi. Ia mengatakan saat dicek terdapat 15 pengunjung dan polisi lalu melakukan tes urine kepada para pengunjung tersebut.

Baca juga: Warga Bekasi Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 Massal dengan Vaksin Pfizer

"Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu satu orang positif (narkoba) dan saat ini sudah kami amankan di kantor," kata Suhermanto, di Jakarta, Minggu (12/9).

Setelah itu, Suhermanto mengatakan pihaknya melanjutkan patroli di wilayah Jakarta Selatan dan menemukan Moonshine Dine and Lounge yang masih beroperasi dan melanggar PPKM Level 3, karena pengunjung melebihi kapasitas.

"Di sana kita lihat tadi, kita ketahui pengunjungnya cukup banyak. Itu lebih dari 100 orang," ungkapnya.

Petugas lalu melakukan tes urine dan swab antigen kepada para pengunjung dan karyawan dan dinyatakan hasilnya negatif. Namun, polisi mengamankan satu orang dari kafe tersebut karena kedapatan membawa obat penenang.

"Satu membawa obat penenang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor," kata Suhermanto.

Lebih lanjut, kedua kafe tersebut telah dipasang garis polisi, karena melanggar PPKM Level 3. Selanjutnya, kata Suhermanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk sanksi denda atau administrasi terhadap dua kafe tersebut. 

Selain itu, kedua kafe tersebut juga dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Suhermanto mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dari dua tempat ini semuanya kami lakukan police line. Untuk tindak selanjutnya nanti kami serahkan kepada reskrim untuk perkara pidana umumnya," katanya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya