Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KUASA hukum MS, Rony Hutahaen mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang menguatkan adanya dugaan pelecehan dan perundungan yang dialami. Rony mengatakan bukti dan saksi tersebut akan disampaikan jika nantinya diminta kepolisian, dalam hal ini jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
"Bukti yang kami siapkan itu ada dan saksi ada. Karena (bukti) ini kita serahkan kepada proses penyelidikan dan saksi akan siapkan jika itu nanti diminta oleh penyidik," kata Rony, ketika dihubungi, Minggu (4/9).
Ia mengatakan bukti dan keterangan saksi nantinya akan diperlukan untuk mencari keadilan atas dugaan pelecehan dan perundungan yang dialami kliennya. Ia mengatakan dengan bukti dan saksi tersebut, sanggahan dari terduga pelaku dapat terjawab.
"Ada bukti dan saksi yang nantinya kami berharap bahwa keadilan itu ada untuk korban MS dan terduga kelima pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Lebih lanjut, Rony mengatakan sejauh ini pihaknya masih melanjutkan proses hukum dugaan pelecehan dan perundungan tersebut di kepolisian. Ia mengatakan kliennya memang sempat bertemu dengan para terduga pelaku di kantor KPI beberapa hari yang lalu. Dalam pertemuan itu, ada permintaan terhadap MS menandatangani surat perdamaian yang berisi syarat mencabut laporan dan memulihkan nama terduga pelaku. Rony menegaskan pihaknya masih melanjutkan proses hukum dan belum ada kata damai.
"Sampai sekarang kami masih di Polres Jakpus dimintai keterangan dan proses hukum tetap berlanjut sejauh ini," ujar Rony.
Sebelumnya, Rony menduga ada pihak tertentu yang berupaya membuat kliennya berdamai dengan para terduga pelaku. Rony mengatakan upaya damai tersebut diduga dilakukan untuk menyelamatkan nama KPI Pusat di mata publik.
Rony mengatakan dugaan tersebut muncul karena KPI Pusat memanggil kliennya tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menilai upaya tersebut merupakan cara yang tidak etis, karena tidak melibatkan dirinya sebagai kuasa hukum MS.
"Kami sangat menyayangkan cara-cara yang tidak etis menyampingkan kuasa hukum masih digunakan untuk mencapai sesuatu yang dia harapkan, sekalipun tujuannya baik," kata Rony.
"Alergi terhadap kuasa hukum MS menimbulkan pertanyaan ada apa, jangan-jangan ada sesuatu yg belum terendus yang nantinya terungkap sendirinya," tambahnya.
Rony mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas dan bukti yang kurang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Selanjutnya, ia meminta Komnas HAM menindaklanjutinya dengan memeriksa petinggi KPI Pusat agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Perundungan dan pelecehan seksual yang dibungkus dengan perdamaian tidak dapat ditolerir dan untuk itu Komnas HAM harus memanggil pimpinan MS sesegera mungkin agar mempunyai kejelasan secara terang," kata Rony.
Diketahui, MS yang merupakan pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan dari rekan kerjanya. Ia menyebut lima pegawai KPI Pusat telah melakukan pelecehan dan perundungan, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
"Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan," tulis MS. (OL-8)
Pahami materi bullying: pengertian, jenis, penyebab, dan cara mengatasinya. Edukasi lengkap untuk cegah bullying di sekolah dan lingkungan.
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved