Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga antirasuah. Setelah dirinya mendengarkan surat dakwaan terkait kasus penerimaan uang dari beberapa pihak.
Dia juga meminta maaf kepada Polri yang merupakan institusi asalnya. "Saya ingin memohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada KPK dan juga kepada institusi Polri," ujar Robin di Pengadilan Tipikor, Senin (13/9).
"Saya sangat menyadari dan menyesal. Saya sudah khilaf dan menipu, juga membohongi banyak pihak di dalam perkara yang saya lakukan," sambungnya.
Robin diseret ke meja hijau atas dakwaan menerima uang bersama pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp11,025 miliar dan US$36 ribu. Uang itu diperoleh dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.
Baca juga: Tangani 5 Perkara, Eks Penyidik KPK Kantongi Rp11 Miliar Lebih
Lalu, dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Saat memberikan tanggapan, Robin mengaku telah menipu Syahrial dan menerima uang dengan total Rp1,695 miliar. Namun, dia membantah penerimaan uang dari Azis dan Aliza, seperti yang didakwakan jaksa KPK.
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," pungkas Robin.
Robin mengakui penerimaan uang dari Ajay, Usman dan Rita. Namun saat menyampaikan hal tersebut, hakim ketua Djuyamto langsung memotongnya dan menyebut pernyataan Robin telah masuk pokok perkara. Hakim lantas menegaskan sikap Robin terkait mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: Ajudan Lili Pintauli Diperiksa KPK Terkait Kasus Tanjungbalai
"Kami tidak mengajukan ekspesi, Yang Mulia," pungkasnya.
Surat dakwaan jaksa KPK merinci dari total Rp1,69 miliar yang diberikan Syahrial, Robin mengantongi Rp490 juta. Sementara sisanya, sekitar Rp1,2 miliar diperoleh Maskur. Total uang dari Azis dan Aliza sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Dari angka tersebut, Robin memperoleh Rp799,8 juta, sedangkan Rp2,3 miliar dan US$36 ribu dikantongi Maskur.
Berikutnya, Ajay memberikan total sebesar Rp507,3 juta. Setelah dibagi, Robin memperoleh Rp82,39 juta dan Maskur Rp425 juta. Dari Usman, uang yang diperoleh keduanya sebesar Rp525 juta. Robin memperoleh Rp252,5 juta, sementara Rp272,5 juta masuk ke kantong Maskur. Sedangkan uang dari Rita mencapai Rp5,19 miliar. Sebesar Rp697,8 juta diperoleh Robin, sedangkan Maskur memperoleh sisanya, yakni Rp4,5 miliar.(OL-11)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved