Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga antirasuah. Setelah dirinya mendengarkan surat dakwaan terkait kasus penerimaan uang dari beberapa pihak.
Dia juga meminta maaf kepada Polri yang merupakan institusi asalnya. "Saya ingin memohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada KPK dan juga kepada institusi Polri," ujar Robin di Pengadilan Tipikor, Senin (13/9).
"Saya sangat menyadari dan menyesal. Saya sudah khilaf dan menipu, juga membohongi banyak pihak di dalam perkara yang saya lakukan," sambungnya.
Robin diseret ke meja hijau atas dakwaan menerima uang bersama pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp11,025 miliar dan US$36 ribu. Uang itu diperoleh dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.
Baca juga: Tangani 5 Perkara, Eks Penyidik KPK Kantongi Rp11 Miliar Lebih
Lalu, dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Saat memberikan tanggapan, Robin mengaku telah menipu Syahrial dan menerima uang dengan total Rp1,695 miliar. Namun, dia membantah penerimaan uang dari Azis dan Aliza, seperti yang didakwakan jaksa KPK.
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," pungkas Robin.
Robin mengakui penerimaan uang dari Ajay, Usman dan Rita. Namun saat menyampaikan hal tersebut, hakim ketua Djuyamto langsung memotongnya dan menyebut pernyataan Robin telah masuk pokok perkara. Hakim lantas menegaskan sikap Robin terkait mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: Ajudan Lili Pintauli Diperiksa KPK Terkait Kasus Tanjungbalai
"Kami tidak mengajukan ekspesi, Yang Mulia," pungkasnya.
Surat dakwaan jaksa KPK merinci dari total Rp1,69 miliar yang diberikan Syahrial, Robin mengantongi Rp490 juta. Sementara sisanya, sekitar Rp1,2 miliar diperoleh Maskur. Total uang dari Azis dan Aliza sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Dari angka tersebut, Robin memperoleh Rp799,8 juta, sedangkan Rp2,3 miliar dan US$36 ribu dikantongi Maskur.
Berikutnya, Ajay memberikan total sebesar Rp507,3 juta. Setelah dibagi, Robin memperoleh Rp82,39 juta dan Maskur Rp425 juta. Dari Usman, uang yang diperoleh keduanya sebesar Rp525 juta. Robin memperoleh Rp252,5 juta, sementara Rp272,5 juta masuk ke kantong Maskur. Sedangkan uang dari Rita mencapai Rp5,19 miliar. Sebesar Rp697,8 juta diperoleh Robin, sedangkan Maskur memperoleh sisanya, yakni Rp4,5 miliar.(OL-11)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved