Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga antirasuah. Setelah dirinya mendengarkan surat dakwaan terkait kasus penerimaan uang dari beberapa pihak.
Dia juga meminta maaf kepada Polri yang merupakan institusi asalnya. "Saya ingin memohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada KPK dan juga kepada institusi Polri," ujar Robin di Pengadilan Tipikor, Senin (13/9).
"Saya sangat menyadari dan menyesal. Saya sudah khilaf dan menipu, juga membohongi banyak pihak di dalam perkara yang saya lakukan," sambungnya.
Robin diseret ke meja hijau atas dakwaan menerima uang bersama pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp11,025 miliar dan US$36 ribu. Uang itu diperoleh dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.
Baca juga: Tangani 5 Perkara, Eks Penyidik KPK Kantongi Rp11 Miliar Lebih
Lalu, dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Saat memberikan tanggapan, Robin mengaku telah menipu Syahrial dan menerima uang dengan total Rp1,695 miliar. Namun, dia membantah penerimaan uang dari Azis dan Aliza, seperti yang didakwakan jaksa KPK.
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," pungkas Robin.
Robin mengakui penerimaan uang dari Ajay, Usman dan Rita. Namun saat menyampaikan hal tersebut, hakim ketua Djuyamto langsung memotongnya dan menyebut pernyataan Robin telah masuk pokok perkara. Hakim lantas menegaskan sikap Robin terkait mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: Ajudan Lili Pintauli Diperiksa KPK Terkait Kasus Tanjungbalai
"Kami tidak mengajukan ekspesi, Yang Mulia," pungkasnya.
Surat dakwaan jaksa KPK merinci dari total Rp1,69 miliar yang diberikan Syahrial, Robin mengantongi Rp490 juta. Sementara sisanya, sekitar Rp1,2 miliar diperoleh Maskur. Total uang dari Azis dan Aliza sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Dari angka tersebut, Robin memperoleh Rp799,8 juta, sedangkan Rp2,3 miliar dan US$36 ribu dikantongi Maskur.
Berikutnya, Ajay memberikan total sebesar Rp507,3 juta. Setelah dibagi, Robin memperoleh Rp82,39 juta dan Maskur Rp425 juta. Dari Usman, uang yang diperoleh keduanya sebesar Rp525 juta. Robin memperoleh Rp252,5 juta, sementara Rp272,5 juta masuk ke kantong Maskur. Sedangkan uang dari Rita mencapai Rp5,19 miliar. Sebesar Rp697,8 juta diperoleh Robin, sedangkan Maskur memperoleh sisanya, yakni Rp4,5 miliar.(OL-11)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved