Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yakni Oktavia Dita Sari, dalam kasus jual beli jabatan Pemkot Tanjungbalai.
Adapun Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Tanjungbalai Yusmada. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari (ajudan Wakil Ketua KPK) untuk tersangka YM (Yusmada) dan kawan-kawan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).
Baca juga: DPR: Lili Lakukan Pelanggaran Serius, Sanksinya yang Tidak Serius
Dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, KPK menetapkan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada. KPK menduga Yusmada telah memberikan uang sebesar Rp200 juta ke Syahrial, agar terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai.
Sebelumnya, KPK juga menjerat Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju terkait suap untuk pengurusan kasus jual beli jabatan. Di lain sisi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Terima Sanksi Pemotongan Gaji 40%
Lili dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40%, atau sekitar Rp1,8 juta, selama 12 bulan. Dewas KPK menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait perkara jual beli jabatan.
Kemudian, Lili juga dinyatakan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Itu terkait persoalan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.(OL-11)
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved