Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR: Lili Lakukan Pelanggaran Serius, Sanksinya yang Tidak Serius

Putra Ananda
31/8/2021 15:02
DPR: Lili Lakukan Pelanggaran Serius, Sanksinya yang Tidak Serius
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dinyatakan melanggar kode etik, namun diberi sanksi ringan(Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.

Pemotongan gaji pokok Lili dianggap tidak berdampak apapun terhadap Lili karena jumlahnya yang lebih kecil dari total 'take home pay' Lili sebagai pimpinan KPK.

"Sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen. Padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay-nya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8).

Padahal menurut Arsul sejumlah pihak telah menyampaikan pandangannya kepada Komisi III bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Lili merupakan pelanggaran yang berat. Arsul pun menilai ada kontradiksi antara hukuman yang diberikan Dewas terhadap pelanggaran etik Lili.

Baca juga: Gajinya Dipotong 40%, Lili Masih Terima Rp87 Juta/bulan

"Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat," ungkapnya.

Menurut Arsul, sanksi pemotongan gaji untuk pimpinan KPK yang kedapatan melanggar kode etik ialah sanksi yang tidak tepat. Dewas sebetulnya bisa memberikan hukuman yang lebih berat ketimbang hanya pemotongan gaji pimpinan.

"Kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius," ujar Arsul.

Padahal, dalam penilaiannya Dewas mengkategorikan bahwa Lili telah melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang sedang berkasus di KPK. Daripada pemotongan gaji, menurut Arsul Dewas bisa saja memberlakukan pemberhentian atau penonaktifan Lili secara sementara sebagai pimpinan KPK.

"Sanksi yang serius ya harus lebih berat dari itu, termasuk kemungkinan pemberhentian atau penonaktifan sementara dengan tidak mendapatkan hak-hak keuangannya," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya