Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kebakaran LP Tangerang Naik Penyidikan, Pengamat: Pejabat Harus Mundur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/9/2021 19:35
Kebakaran LP Tangerang Naik Penyidikan, Pengamat: Pejabat Harus Mundur
Bekas kebakaran lembaga pemasyarakatan klas 1 Tangerang, Banten.(Antara)

POLDA Metro Jaya menyatakan bahwa kasus kebakaran LP Tangerang naik ke penyidikan dari sebelumnya status penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menegaskan bahwa harus ada pihak yang tanggungjawab atas terbakarnya LP Tangerang.

"Siapa yg harus mundur? Level mana yang harus mundur. Harus ada. Ingat, sekitar 40 orang meninggal, itu banyak. Apalagi kematian para napi diduga disebabkan oleh ada unsur manusianya," tutur Muzakir kepada Media Indonesia, Jumat (10/9).

Muzakir menjelaskan, harus ada evaluasi total dalam sistem permasyarakatan di Indonesia dan sistem penegakkan hukum melalui sistim peradilan pidana Indonesia.

"Saya ingin mendengar seperti halnya di Belanda. Napi-napi keluar dari pengadilan itu kecil sehingga lapas kosong," ujarnya.

"Mesti ada yg bertanggung jawab, karena mati di tangan negara. Negara harus menjamin perlindungan hukum terhadap kebebasan orang," tambahnya.

Baca juga: Ironi di Tragedi Kebakaran LP Tangerang

Terpisah, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa Dirjen Pemasyarakatan dan Menteri Kumham wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di lapas.

"Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan dini bagi Menteri Hukum dan HAM tethadap keadaan lapas-lapas di daerah. Lapas secara psikologis kurang mendapat perhatian perawatannya karena banyak pejabat beranggapan toh lapas untuk tempat hukumannya para penjahat, sehingga perhatian terhadap kerusakan gedungnya kurang mendapat pethatian," terangnya.

Padahal, kata Fickar, sejatinya LP menjadi lembaga yang penting, karena tidak hanya tempat melaksanakan hukuman tetapi juga tempat melakukan rehabilitasi dan pendidikan orang yang pernah jahat.

"Karena itu seharusnya LP menjadi tempat pendidikan bagi para napi. Fungsi ini yang nampaknya kurang mendapat perhatian dari Menkumham," pungkas Fickar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya