Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pasalnya, nama Azis baru-baru ini muncul dalam petikan dakwaan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
"Sudah hampir enam bulan sejak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik AS (Azis) dinyatakan memenuhi syarat, tidak terlihat gerak-gerik MKD menindaklanjuti laporan itu. MKD seolah hilang ditelan bumi," ujar peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Minggu (5/9).
Azis sebelumnya dilaporkan ke MKD pada April terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin. Namun, MKD tak kunjung memproses laporan itu lebih lanjut. Belakangan, MKD menyatakan menunggu proses hukum di pengadilan.
Baca juga: Divonis 5 Tahun, Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding
Menurut Lucius, tidak ada relevansi MKD menunggu proses hukum tersebut. Sebab, MKD memiliki tata beracara sendiri dan tidak perlu menanti proses hukum yang tengah berjalan. Lucius mengkhawatirkan MKD hanya mengulur-ulur waktu.
Dia berpendapat kerja MKD seharusnya menjadi jantung untuk menjaga kehormatan institusi parlemen. Menurutnya, kasus etik Azis akan menjadi pertaruhan kehormatan DPR. Semakin lama MKD bergerak, citra parlemen juga akan makin tergerus.
"Jika MKD mandul, kehormatan DPR terancam rusak. MKD harus berpikir untuk kepentingan lebih besar, yakni kehormatan lembaga. Bukan sekadar nasib seorang anggota atau wakil ketua DPR yang mungkin saja berteman baik," pungkas Lucius.
Baca juga: KPK Mengaku Masih Incar Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penanganan Perkara
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai munculnya nama Azis dalam informasi dakwaan Robin memiliki dasar yang kuat. Dalam petikan dakwaan Robin, Azis dan seorang bernama Aliza Gunado disebut turut memberi uang ke eks penyidik KPK senilai Rp3 miliar dan US$36.000.
Selain Azis dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, nama lain yang disebut memberi uang ke Robin, yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Usman Effendi.
Boyamin menilai dakwaan terhadap Robin bisa menunjukkan titik terang. Menurutnya, KPK dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru, jika bukti aliran dana tersebut sudah solid.(OL-11)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved