Jumat 23 Juli 2021, 09:30 WIB

Divonis 5 Tahun, Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Divonis 5 Tahun, Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo  Ajukan Banding

MI/M Irfan
Mantan Menteri KKP Eddy Prabowo berbicara dengan penasehat hukumnya saat sidang tipikor di PN Jakpus.

 

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, resmi mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (15/7) lalu. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Edhy, Soesilo Aribowo.

"(Kami ajukan) banding" singkat Soesilo kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Ia menyebut pengajuan banding telah dilakukan pada Kamis (22/7) lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Edhy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai oleh Albertus Usada saat itu juga menjatuhakan hukuman denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan.

Baca juga: KPK Minta Masyarakat tidak Hujat Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin Terkait Kasus Edhy Prabowo

Adapun pidana tambahan yang dimaksud adalah pidana uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap. Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Dalam sidang putusan tersebut, diketahui salah satu hakim anggota, yakni Suparman Nyompa, mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Menurutnya, karena fakta persidangan tidak menemukan adanya bukti bahwa Edhy menerima suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, maka dakwaan yang terbukti adalah Pasal 11 UU Tipikor.

Pandangan tersebut berbeda dengan Albertus maupun hakim anggota lainnya, Ali Muhtarom, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang terbukti terhadap Edhy adalah Pasal 12 UU Tipikor. Menurut Soesilo, dissenting opinion hakim Suparman menjadi salah satu alasan untuk memperkuat banding. "Kalau dipaksakan, kasus ini lebih pas ke Pasal 11 (UU Tipikor)," katanya.

Edhy terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu dari Suharjito. Ia juga terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine. (OL-13)

Baca Juga: Ini Alasan Enam Pegawai KPK yang Gagal TWK Tolak Dibina

Baca Juga

Dok.MI

DPR Harus Mendalam Bahas Perppu Pilkada

👤Sri Utami 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 21:19 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan DPR tidak bisa begitu saja memutuskan setuju saat beleid perppu dibawa ke...
Dok. MI

Pilkada 2024 Dipercepat, Pemerintah akan Atur Melalui Revisi UU Pemilu

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 21:06 WIB
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 akan diatur melalui Revisi...
MI/Susanto

Saksi Bupati Membramo Tengah Nonaktif Minta Perlindungan LPSK

👤Lina Herlina 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 21:03 WIB
Jaksa penuntut umum KPK hanya mampu menghadirkan 10 dari 18 saksi JPU KPK. Salah satu saksi mengaku diintimidasi oleh istri...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya