Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar pemerintah daerah mengurangi anggaran belanja yang tidak efisien.
Namun, arahan tersebut harus disertai dengan kebijakan insentif dan sanksi bagi daerah yang melanggar. "KPPOD mendukung penuh langkah Kemendagri. Sebab, dari beberapa kepala daerah, ada yang nekat menjalankan program atau kebijakan yang bertentangan dengan arahan pusat," ujar Plt Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman saat dihubungi, Kamis (2/9).
"Arahan Kemendagri perlu dilengkapi dengan penjelasan insentif atau disensitif kinerja pemerintah daerah dalam penanganan covid-19. Jika daerah baik dalam melakukan kinerja, diberi insentif tertentu. Kalau ada daerah yang bermasalah, perlu sanksi tegas," imbuhnya.
Baca juga: Pemda Diminta Lebih Realistis dan Efisien Susun Anggaran 2022
Sanksi yang dimaksud, lanjut dia, berupa penundaan dana tranfer dari pemerintah pusat. Dia menilai sanksi tersebut perlu diterapkan, karena ada daerah yang kinerjanya tidak optimal. Seperti, realisasi untuk program jaring pengaman sosial yang rendah, lalu serapan anggaran dan belanja daerah di bawah 50%.
"Pemerintah pusat harus tegas menerapkan insentif dan disentif. Jangan sampai instruksi dan peraturan mendagri, misalnya terkait penyusunan APBD dan pengelolaan APBD, hanya menjadi macan kertas. Tidak diikuti dengan sanksi dan disinsentif," pungkas Herman.
Baca juga: Bendungan Way Sekampung Harus Tingkatkan Produktivitas Pertanian
KPPOD juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang membuat kebijakan tidak sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat dalam penanganan covid-19. Herman mencontohkan pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, hingga honorarium pemakaman bagi bupati Jember.
Padahal, pemerintah pusat menekankan agar prioritas anggaran daerah diarahkan pada tiga fokus, yakni kesehatan, program jaring pengaman sosial dan perbaikan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19. Menurutnya, rentetan kebijakan kepala daerah tersebut bertentangan dengan pengelolaan keuangan yang baik.(OL-11)
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved