Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar pemerintah daerah mengurangi anggaran belanja yang tidak efisien.
Namun, arahan tersebut harus disertai dengan kebijakan insentif dan sanksi bagi daerah yang melanggar. "KPPOD mendukung penuh langkah Kemendagri. Sebab, dari beberapa kepala daerah, ada yang nekat menjalankan program atau kebijakan yang bertentangan dengan arahan pusat," ujar Plt Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman saat dihubungi, Kamis (2/9).
"Arahan Kemendagri perlu dilengkapi dengan penjelasan insentif atau disensitif kinerja pemerintah daerah dalam penanganan covid-19. Jika daerah baik dalam melakukan kinerja, diberi insentif tertentu. Kalau ada daerah yang bermasalah, perlu sanksi tegas," imbuhnya.
Baca juga: Pemda Diminta Lebih Realistis dan Efisien Susun Anggaran 2022
Sanksi yang dimaksud, lanjut dia, berupa penundaan dana tranfer dari pemerintah pusat. Dia menilai sanksi tersebut perlu diterapkan, karena ada daerah yang kinerjanya tidak optimal. Seperti, realisasi untuk program jaring pengaman sosial yang rendah, lalu serapan anggaran dan belanja daerah di bawah 50%.
"Pemerintah pusat harus tegas menerapkan insentif dan disentif. Jangan sampai instruksi dan peraturan mendagri, misalnya terkait penyusunan APBD dan pengelolaan APBD, hanya menjadi macan kertas. Tidak diikuti dengan sanksi dan disinsentif," pungkas Herman.
Baca juga: Bendungan Way Sekampung Harus Tingkatkan Produktivitas Pertanian
KPPOD juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang membuat kebijakan tidak sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat dalam penanganan covid-19. Herman mencontohkan pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, hingga honorarium pemakaman bagi bupati Jember.
Padahal, pemerintah pusat menekankan agar prioritas anggaran daerah diarahkan pada tiga fokus, yakni kesehatan, program jaring pengaman sosial dan perbaikan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19. Menurutnya, rentetan kebijakan kepala daerah tersebut bertentangan dengan pengelolaan keuangan yang baik.(OL-11)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
APBD Jawa Barat 2024 akan difokuskan pada pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil enyelesaikan rancangan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dana CSR sebagai kewajiban moral perusahaan sangat membantu pembangunan di Jabar. Sebab dana APBD tidak akan bisa mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved