Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar pemerintah daerah mengurangi anggaran belanja yang tidak efisien.
Namun, arahan tersebut harus disertai dengan kebijakan insentif dan sanksi bagi daerah yang melanggar. "KPPOD mendukung penuh langkah Kemendagri. Sebab, dari beberapa kepala daerah, ada yang nekat menjalankan program atau kebijakan yang bertentangan dengan arahan pusat," ujar Plt Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman saat dihubungi, Kamis (2/9).
"Arahan Kemendagri perlu dilengkapi dengan penjelasan insentif atau disensitif kinerja pemerintah daerah dalam penanganan covid-19. Jika daerah baik dalam melakukan kinerja, diberi insentif tertentu. Kalau ada daerah yang bermasalah, perlu sanksi tegas," imbuhnya.
Baca juga: Pemda Diminta Lebih Realistis dan Efisien Susun Anggaran 2022
Sanksi yang dimaksud, lanjut dia, berupa penundaan dana tranfer dari pemerintah pusat. Dia menilai sanksi tersebut perlu diterapkan, karena ada daerah yang kinerjanya tidak optimal. Seperti, realisasi untuk program jaring pengaman sosial yang rendah, lalu serapan anggaran dan belanja daerah di bawah 50%.
"Pemerintah pusat harus tegas menerapkan insentif dan disentif. Jangan sampai instruksi dan peraturan mendagri, misalnya terkait penyusunan APBD dan pengelolaan APBD, hanya menjadi macan kertas. Tidak diikuti dengan sanksi dan disinsentif," pungkas Herman.
Baca juga: Bendungan Way Sekampung Harus Tingkatkan Produktivitas Pertanian
KPPOD juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang membuat kebijakan tidak sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat dalam penanganan covid-19. Herman mencontohkan pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, hingga honorarium pemakaman bagi bupati Jember.
Padahal, pemerintah pusat menekankan agar prioritas anggaran daerah diarahkan pada tiga fokus, yakni kesehatan, program jaring pengaman sosial dan perbaikan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19. Menurutnya, rentetan kebijakan kepala daerah tersebut bertentangan dengan pengelolaan keuangan yang baik.(OL-11)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved