Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar pemerintah daerah mengurangi anggaran belanja yang tidak efisien.
Namun, arahan tersebut harus disertai dengan kebijakan insentif dan sanksi bagi daerah yang melanggar. "KPPOD mendukung penuh langkah Kemendagri. Sebab, dari beberapa kepala daerah, ada yang nekat menjalankan program atau kebijakan yang bertentangan dengan arahan pusat," ujar Plt Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman saat dihubungi, Kamis (2/9).
"Arahan Kemendagri perlu dilengkapi dengan penjelasan insentif atau disensitif kinerja pemerintah daerah dalam penanganan covid-19. Jika daerah baik dalam melakukan kinerja, diberi insentif tertentu. Kalau ada daerah yang bermasalah, perlu sanksi tegas," imbuhnya.
Baca juga: Pemda Diminta Lebih Realistis dan Efisien Susun Anggaran 2022
Sanksi yang dimaksud, lanjut dia, berupa penundaan dana tranfer dari pemerintah pusat. Dia menilai sanksi tersebut perlu diterapkan, karena ada daerah yang kinerjanya tidak optimal. Seperti, realisasi untuk program jaring pengaman sosial yang rendah, lalu serapan anggaran dan belanja daerah di bawah 50%.
"Pemerintah pusat harus tegas menerapkan insentif dan disentif. Jangan sampai instruksi dan peraturan mendagri, misalnya terkait penyusunan APBD dan pengelolaan APBD, hanya menjadi macan kertas. Tidak diikuti dengan sanksi dan disinsentif," pungkas Herman.
Baca juga: Bendungan Way Sekampung Harus Tingkatkan Produktivitas Pertanian
KPPOD juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang membuat kebijakan tidak sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat dalam penanganan covid-19. Herman mencontohkan pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, hingga honorarium pemakaman bagi bupati Jember.
Padahal, pemerintah pusat menekankan agar prioritas anggaran daerah diarahkan pada tiga fokus, yakni kesehatan, program jaring pengaman sosial dan perbaikan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19. Menurutnya, rentetan kebijakan kepala daerah tersebut bertentangan dengan pengelolaan keuangan yang baik.(OL-11)
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan investasi di provinsi yang dipimpinnya
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved