Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
30/8/2021 10:40
Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Hari Ini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar(MI / ADAM DWI)

SIDANG dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, yang diduga dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sudah final. Lili akan menjalani persidangan etik pada hari ini, Senin (30/8).

"Iya (hari ini putusan sidangnya)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Senin (30/8).

Sidang putusan akan dilakukan secara terbuka. Semua temuan dan hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa akan dipampangkan dalam putusan tersebut.

Baca juga: KPK Tengah Mintai Keterangan Orang yang Terjaring OTT di Probolinggo

Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang ernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.

"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, 26 Juli 2021.

Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya