Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pihak-pihak yang beperkara di KPK tak kasak-kusuk melakukan perbuatan melawan hukum. KPK mengimbau pihak berperkara agar mewaspadai penipuan mengatasnamakan komisi antirasuah maupun penegak hukum lain menyusul tertangkapnya seorang jaksa gadungan di Semarang.
"KPK mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya. Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK menaati proses hukum," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8).
Pesan itu disampaikan KPK setelah adanya penangkapan jaksa gadungan Rully Nuryawan oleh kejaksaan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia diduga melakukan penipuan dan meminta sejumlah uang dengan modus menjanjikan proyek.
Baca juga : Polri Bantah Youtuber M Kece Terkait Organisasi Keagamaan Tertentu
Dalam pemeriksaan, salah seorang yang sedang berperkara di KPK dalam kasus proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, diduga turut memberi uang ke jaksa gadungan itu. Ali Fikri menyampaikan KPK mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
KPK mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada jika ada modus penipuan yang mengatasnamakan penegak hukum. KPK mengimbau masyarakat jika menemukan kasus serupa agar melapor ke komisi antirasuah melalui call center 198 atau ke aparat penegak hukum setempat.
"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum. KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan," ujarnya. (OL-2)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved