Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Ingatkan Pihak Berperkara tak Kasak-Kusuk Lawan Hukum

DhikaKusuma Winata
26/8/2021 17:55
KPK Ingatkan Pihak Berperkara tak Kasak-Kusuk Lawan Hukum
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pihak-pihak yang beperkara di KPK tak kasak-kusuk melakukan perbuatan melawan hukum. KPK mengimbau pihak berperkara agar mewaspadai penipuan mengatasnamakan komisi antirasuah maupun penegak hukum lain menyusul tertangkapnya seorang jaksa gadungan di Semarang.

"KPK mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya. Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK menaati proses hukum," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8).

Pesan itu disampaikan KPK setelah adanya penangkapan jaksa gadungan Rully Nuryawan oleh kejaksaan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia diduga melakukan penipuan dan meminta sejumlah uang dengan modus menjanjikan proyek.

Baca juga : Polri Bantah Youtuber M Kece Terkait Organisasi Keagamaan Tertentu

Dalam pemeriksaan, salah seorang yang sedang berperkara di KPK dalam kasus proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, diduga turut memberi uang ke jaksa gadungan itu. Ali Fikri menyampaikan KPK mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

KPK mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada jika ada modus penipuan yang mengatasnamakan penegak hukum. KPK mengimbau masyarakat jika menemukan kasus serupa agar melapor ke komisi antirasuah melalui call center 198 atau ke aparat penegak hukum setempat.

"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum. KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya