Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BARESKRIM Polri tengah memproses 250 kasus aduan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan publik.
Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Ma'mun mengatakan ada sekitar 11 tersangka kasus pinjol ilegal yang ditahan di Bareskrim Polri.
“Yang kami tahan di Bareskrim ada 5 tersangka itu yang di subdit saya. Yang di subdit lain kalo tidak salah ada 6 orang juga,” kata Ma’mun saat dihubungi Media Indonesia, Senin (23/8).
Keseluruhan tersangka praktik pinjol ilegal ini sudah memasuki tahap 1 pemberkasan. Di mana Polri telah mengirimkan sejumlah berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk selanjutnya, berkas-berkas tersebut diteliti. Sambal terus menunggu kelengkapan berkas dan kebutuhan berkas yang perlu ditambah.
“Yang jelas yang kami tangani semua merupakan tersangka, kami lakukan penahanan dan sudah tahap 1 pemberkasan,” jelasnya.
Perlu diketahui, kepolisian tahun ini menangani 250 kasus pinjol yang merugikan publik. Semua aduan kasus tengah diproses oleh kepolisian. Dengan 11 tersangka ditahan dan diproses di Bareskrim Polri.
“250 kasus itu tahun ini ya. Tindak lanjutnya ya diproses semua. Hanya kalo untuk sejauh mana prosesnya kami tidak per kasus membahasnya. Tapi secara global semua perkara yang di Polri,” ungkapnya.
Baca juga : Kasus Pajak, KPK Duga Angin Prayitno Nikmati Fasilitas Mewah
Adapun para tersangka kasus ini bakal dijerat oleh UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan, Penggelapan dan Pengancaman.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Indonesia saat ini dalam kondisi darurat layanan pinjaman online (pinjol) illegal yang merugikan masyarakat.
Pengurus YLKI, Agus Suyatno menilai perlu ada tindakan serius dari apparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengadili secara hukum.
“Tidak cukup hanya memblokir aplikasi pinjol, namun perlu investigasi lebih jauh untuk menangkap oknum pelakunya dan diseret ke meja hijau,” kata Agus saat dihubungi Media Indonesia.
Menurutnya dengan penindakan tegas ini bakal membuat pelaku tidak memiliki kesempatan untuk membangun bisnis ilegal yang serupa. Karena dalam bisnis pinjol ini mudah dibuat kembali dengan berganti nama atau bendera pinjol.
“Tanpa menindak pelakunya, potensi membangun bisnis serupa dengan nama berbeda tetap terbuka lebar,” imbuhnya.
YLKI menyoroti saat ini praktik bisnis pinjol terus merebak bahkan semakin masif. Agus menggambarkan sebanyak ribuan konsumen merana dan rugi lantaran menjadi korban pinjol ilegal. (OL-2)
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Akses terhadap fasilitas pembiayaan hunian yang terbatas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved