Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Buru Pinjol Ilegal yang Resahkan Publik, Polri Tahan 11 Tersangka

Hilda Julaika
23/8/2021 14:23
Buru Pinjol Ilegal yang Resahkan Publik, Polri Tahan 11 Tersangka
Ilustrasi(MI/Duta)

BARESKRIM Polri tengah memproses 250 kasus aduan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan publik.

Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Ma'mun mengatakan ada sekitar 11 tersangka kasus pinjol ilegal yang ditahan di Bareskrim Polri.

“Yang kami tahan di Bareskrim ada 5 tersangka itu yang di subdit saya. Yang di subdit lain kalo tidak salah ada 6 orang juga,” kata Ma’mun saat dihubungi Media Indonesia, Senin (23/8).

Keseluruhan tersangka praktik pinjol ilegal ini sudah memasuki tahap 1 pemberkasan. Di mana Polri telah mengirimkan sejumlah berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk selanjutnya, berkas-berkas tersebut diteliti. Sambal terus menunggu kelengkapan berkas dan kebutuhan berkas yang perlu ditambah.

“Yang jelas yang kami tangani semua merupakan tersangka, kami lakukan penahanan dan sudah tahap 1 pemberkasan,” jelasnya.

Perlu diketahui, kepolisian tahun ini menangani 250 kasus pinjol yang merugikan publik. Semua aduan kasus tengah diproses oleh kepolisian. Dengan 11 tersangka ditahan dan diproses di Bareskrim Polri.

“250 kasus itu tahun ini ya. Tindak lanjutnya ya diproses semua. Hanya kalo untuk sejauh mana prosesnya kami tidak per kasus membahasnya. Tapi secara global semua perkara yang di Polri,” ungkapnya.

Baca juga : Kasus Pajak, KPK Duga Angin Prayitno Nikmati Fasilitas Mewah

Adapun para tersangka kasus ini bakal dijerat oleh UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan, Penggelapan dan Pengancaman.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Indonesia saat ini dalam kondisi darurat layanan pinjaman online (pinjol) illegal yang merugikan masyarakat.

Pengurus YLKI, Agus Suyatno menilai perlu ada tindakan serius dari apparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengadili secara hukum.

“Tidak cukup hanya memblokir aplikasi pinjol, namun perlu investigasi lebih jauh untuk menangkap oknum pelakunya dan diseret ke meja hijau,” kata Agus saat dihubungi Media Indonesia.

Menurutnya dengan penindakan tegas ini bakal membuat pelaku tidak memiliki kesempatan untuk membangun bisnis ilegal yang serupa. Karena dalam bisnis pinjol ini mudah dibuat kembali dengan berganti nama atau bendera pinjol.

“Tanpa menindak pelakunya, potensi membangun bisnis serupa dengan nama berbeda tetap terbuka lebar,” imbuhnya.

YLKI menyoroti saat ini praktik bisnis pinjol terus merebak bahkan semakin masif. Agus menggambarkan sebanyak ribuan konsumen merana dan rugi lantaran menjadi korban pinjol ilegal. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya