Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. KPK juga menetapkan tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan. Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
Kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Bupati Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK C1.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP Nol Rupiah
Keduanya disangkakan menerima suap terkait penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018. Bupati Apri diduga menerima Rp6,3 miliar sedangkan Mohd Saleh ditengarai menerima Rp800 juta.
Alexander menuturkan komisi antirasuah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada Februari 2021. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.
"Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya. (OL-7)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved