Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Pengaturan Kuota Rokok dan Minol

Dhika Kusuma Winata
12/8/2021 19:01
KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Pengaturan Kuota Rokok dan Minol
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(Antara/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. KPK juga menetapkan tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan. Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

Kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Bupati Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK C1.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP Nol Rupiah

Keduanya disangkakan menerima suap terkait penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018. Bupati Apri diduga menerima Rp6,3 miliar sedangkan Mohd Saleh ditengarai menerima Rp800 juta.

Alexander menuturkan komisi antirasuah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada Februari 2021. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

"Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya