Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Dalami Dugaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP Nol Rupiah

Dhika Kusuma Winata
12/8/2021 17:25
KPK Dalami Dugaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP Nol Rupiah
M Taufik(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK juga menyelisik dugaan pembelian tanah oleh PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang ditengarai bakal diperuntukkan program rumah DP nol rupiah.

"Didalami lebih jauh dengan mengkonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut. Fokus pada penyidikan perkara tanah di Munjul ini namun tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu digali lebih jauh," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8).

Penyidik komisi antirasuah sebelumnya memeriksa mantan Pelaksana harian (Plh) Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Riyadi. Penyidik mendalami keterkaitan pembelian tanah di Munjul dengan program rumah DP Rp0. KPK mendalami regulasi terkait program rumah tersebut.

KPK sebelumnya juga turut memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Dia diperiksa terkait pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD, salah satunya untuk pengadaan tanah Munjul. Politikus Partai Gerindra itu juga didalami mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut lantaran dia diduga mengenal tersangka Rudi Hartono Iskandar.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum. Komisi pemburu koruptor itu menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut. Kemudian, tidak dilakukan kajian appraisal (penilaian). KPK juga menduga ada kongkalikong kesepakatan harga sebelum negosiasi resmi dilakukan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya