Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi membatalkan rencana mengecilkan ukuran rumah subsidi. Keputusan itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
"Tapi saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR komisi V maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut itu ide itu," kata Ara sapaan karib Maruarar.
Ara mengakui bahwa wacana tersebut kurang tepat. Namun, ia menjelaskan bahwa niat awalnya adalah untuk menjawab kebutuhan perumahan, khususnya bagi kalangan muda yang ingin tinggal di wilayah perkotaan.
"Jadi tujuannya sebenarnya sederhana karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin sekali tinggal di kota tapi kalau tanahnya di kota mahal kalau mau diperkecil," kata Ara.
Ia menegaskan akan belajar dari pengalaman ini. Ia berkomitmen agar ke depan setiap kebijakan perumahan bagi rakyat dirancang dengan lebih matang dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.mengaku belajar dari rencana itu. Dia bakal belajar lagi untuk memastikan setiap program rumah untuk rakyat terencana dengan baik.
"Tujuannya mungkin cukup baik tapi mungkin kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," jelasnya.
Sebelumnya, rencana pembangunan rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil sempat masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draft tersebut, rumah subsidi dirancang dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Padahal, menurut aturan yang masih berlaku saat ini, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, rumah subsidi harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Ara bahkan telah menggelar uji publik terhadap desain rumah subsidi versi mini tersebut. Rumah contoh dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi sempat dipamerkan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Tujuannya adalah untuk menjaring respons publik sebelum kebijakan diterapkan.
Desain rumah subsidi yang diperkenalkan terbagi dalam dua tipe: satu kamar tidur dan dua kamar tidur. Untuk tipe satu kamar, luas bangunannya 14 meter persegi. Sementara untuk tipe dua kamar, luas bangunannya mencapai 23,4 meter persegi dengan luas tanah 26,3 meter persegi. (P-4)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai lebih dari 50% dari target 220.000 unit.
Rumah subsidi dengan luas 18 meter memang menunjukkan niat negara dalam menjamin hak tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Target pasar dari pembangunan rusun tersebut adalah generasi milenial.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melontarkan apresiasi sekaligus tantangan kepada para pengembang rumah subsidi.
Usulan rumah subsidi 14 meter persegi (m²) oleh Lippo Group menuai perhatian luas dan memicu perdebatan soal status serta regulasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved