Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Bank Tanah Siapkan 120 Hektar Lahan Perumahan di 4 Daerah

 Gana Buana
09/3/2026 15:04
Bank Tanah Siapkan 120 Hektar Lahan Perumahan di 4 Daerah
Badan Bank Tanah siapkan 120 hektar lahan untuk rumah subsidi.(Antara)

BADAN Bank Tanah (BBT) berkomitmen mempercepat penyediaan hunian terjangkau dengan mengalokasikan sekitar 120 hektar cadangan lahan (land bank) di berbagai wilayah strategis. Lahan tersebut akan difokuskan untuk pengembangan perumahan tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBT, Hakiki Sudrajat, menyatakan bahwa pengembangan rumah tapak menjadi prioritas karena dianggap lebih sesuai dengan minat dan kondisi pasar saat ini. Pihaknya masih menunda pengembangan apartemen sembari memantau keseimbangan antara suplai dan permintaan di lapangan.

“Peruntukannya lebih banyak tapak kalau kita. Kalau apartemen masih belum. Kita lihat market dulu lah, supply demand-nya gimana,” ujar Hakiki di Jakarta belum lama ini.

Hakiki menjelaskan, setidaknya ada empat wilayah utama yang telah disiapkan oleh Badan Bank Tanah untuk proyek perumahan ini, yaitu, Cianjur (Jawa Barat), Purwakarta (Jawa Barat), Batang (Jawa Tengah), dan Batu Bara (Sumatra Utara).

Dalam skema pengelolaannya, tanah tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BBT. Sementara itu, pihak pengembang yang bekerja sama akan membangun hunian dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL tersebut.

Peningkatan Status Menjadi Hak Milik

Menurut Hakiki, satu hal yang menjadi daya tarik utama bagi calon pembeli adalah adanya peluang peningkatan status kepemilikan lahan. Ia menjelaskan bahwa pemilik rumah subsidi di lahan BBT dapat mengurus kenaikan status menjadi Hak Milik (HM) setelah melewati jangka waktu tertentu.

“HGB di atas HPL. Sepuluh tahun jadi hak milik,” tegasnya. Rumah-rumah ini nantinya akan dipasarkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan perkiraan harga jual di kisaran Rp150 juta.

Terkait aturan pemindahtanganan, BBT menerapkan ketentuan kepemilikan minimal selama 10 tahun sebelum rumah tersebut boleh diperjualbelikan kembali. Namun, Hakiki memberi sinyal bahwa aturan ini bisa lebih fleksibel tergantung kondisi di lapangan, dengan kemungkinan percepatan menjadi 5 tahun jika situasi memungkinkan.

BBT membuka peluang bagi pengembang lokal maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berpartisipasi dalam pembangunan ini. BBT tidak menggunakan sistem lelang tertutup, melainkan melakukan ekspos lahan agar pihak yang berminat dapat langsung berpartisipasi.

Pelibatan pengembang lokal dinilai sangat krusial karena mereka memiliki pemahaman mendalam mengenai karakteristik wilayah dan rantai pasok material setempat, sehingga proses pembangunan diharapkan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya