Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait resmi membatalkan program rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Hal itu disampaikan saat rapat kerja (raker) Komisi V DPR, Kamis (10/7).
Ara mengatakan pembatalan itu diputuskan usai mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR. Ia juga meminta maaf dan mengakui bahwa ide rumah subsidi yang ukurannya diperkecil itu kurang tepat.
"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," ujar Ara.
Namun, dia menekankan bahwa tujuan awal ide rumah subsidi itu untuk menyediakan tempat tinggal bagi rakyat, khususnya yang tinggal di perkotaan. Menurutnya, Kementerian PKP mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, namun terkendala harga tanahnya di kota mahal sehingga ukuran rumahnya mau diperkecil.
Kementerian PKP sempat meramu rumah subsidi 18 meter persegi untuk luas bangunannya. Untuk luas bangunan dari 21 meter persegi dikurangi menjadi 18 meter persegi. Sementara luas tanah dari 60 meter persegi dipangkas menjadi 25 meter persegi.
Wacana tersebut memicu perdebatan dan menuai kritik dari berbagai pihak. Mulai dari asosiasi pengembang, arsitek, pengamat, hingga masyarakat luas.
PENCARIAN RUMAH
Sementara itu, Rumah123 telah melakukan pengamatan terhadap pola pencarian rumah dan apartemen di Jabodetabek sepanjang Januari hingga Mei 2025. Hasilnya mengungkapkan bahwa minat terhadap hunian berukuran di bawah 20 meter persegi masih sangat minim, baik untuk rumah tapak maupun apartemen.
Head of Research Rumah123 Marisa Jaya menuturkan, hingga saat ini, hanya 0,8% pencari rumah tapak dan 3,9% pencari apartemen yang tertarik dengan hunian berukuran di bawah 20 m². Sementara itu, ukuran hunian yang paling diminati masyarakat untuk rumah tapak berada di kisaran 90–150 m² (23,4%), disusul oleh ukuran 20–60 m² (22,6%) dan ukuran 60-90 m² (19,1%). Sedangkan untuk apartemen, ukuran paling dicari adalah 20–60 m² dengan proporsi mencapai 47,9%. (H-1)
500 unit rumah tidak layak huni bakal direnovasi dalam program bedah rumah hasil kolaborasi Kementerian Permukiman dan Kawasan Perkotaan (PKP) bersama PT Summarecon Agung Tbk.
Pemerintah melalui PKP telah mengusulkan renovasi dua juta rumah tidak layak huni pada 2026. Hal ini didukung oleh PT Summarecon Agung, melalui Program Bedah Rumah dan Renovasi Fasilitas Umum.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta pada Rabu, 16 April 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) kini menyediakan program rumah subsidi khusus untuk profesi wartawan
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved