Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMERINTAH melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) kini menyediakan program rumah subsidi khusus untuk profesi wartawan. Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada wartawan agar dapat memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wartawan yang ingin mendapatkan rumah subsidi ini. Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, berikut adalah syarat-syarat tersebut:
Wartawan yang ingin mendaftar program rumah subsidi ini harus memiliki penghasilan yang memenuhi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
Wartawan Lajang: Penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan.
Wartawan yang Sudah Menikah: Penghasilan maksimal Rp13 juta per bulan.
Program rumah subsidi ini diperuntukkan khusus bagi wartawan yang terdaftar dan bekerja di media massa, baik itu media cetak, elektronik, maupun online. Jadi, selain memenuhi syarat penghasilan, wartawan harus dapat membuktikan status profesional mereka.
Tahun 2025, pemerintah menyiapkan kuota 1.000 unit rumah subsidi untuk profesi wartawan, dengan 100 unit pertamayang akan diserahterimakan pada tanggal 6 Mei 2025. Wartawan yang memenuhi persyaratan dan mendaftar dalam periode ini akan mendapat kesempatan untuk memperoleh rumah subsidi.
Penerima rumah subsidi akan dipilih berdasarkan data yang valid, yang akan disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui integrasi data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu, wartawan yang ingin mendapatkan rumah subsidi juga harus memastikan bahwa data pribadi mereka terdaftar dan valid dalam sistem ini.
Untuk memastikan penerima subsidi tepat sasaran, program ini juga melibatkan instansi terkait lainnya seperti Bank Tabungan Negara (BTN) dan Dewan Pers, yang akan membantu dalam verifikasi data serta kelayakan aplikasi.
Dengan adanya persyaratan-persyaratan ini, diharapkan program rumah subsidi dapat menjangkau wartawan yang memenuhi kriteria dan membutuhkan hunian yang terjangkau. Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) untuk memperluas desil 8 penerima kuota FLPP khusus MBR, dengan batasan maksimal penerima dari profesi wartawan.
Kepmen ini ditargetkan selesai lebih cepat pada 21 April mendatang. Program ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan perhatian khusus kepada wartawan yang berperan penting dalam demokrasi dan penyebaran informasi. (Z-10)
BP Tapera mencatatkan lonjakan luar biasa dalam penyaluran FLPP, dengan 53.874 unit rumah disalurkan pada Kuartal I 2025, meningkat 1.173%
Menteri PKP, Maruarar Sirait atau Ara, menegaskan bahwa kementeriannya terus mengumpulkan masukan dan aspirasi dari generasi milenial terkait draf revisi program rumah subsidi
Tingginya tekanan ekonomi dan lonjakan harga properti membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan industri seperti Bekasi semakin sulit memiliki hunian layak
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta bjb meningkatkan target penyaluran KPR Sejahtera FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jawa Barat.
Dengan KPR FLPP, masyarakat MBR akan menerima manfaat DP hanya 1%, harga rumahnya terjangkau, dan cicilan tetap selama masa tenor.
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh para petugas ini menjadi rujukan bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam (PKP) memastikan hunian yang layak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta pada Rabu, 16 April 2025.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Sektor perumahan nasional dianggap tengah berjalan di tempat. Adanya terbentuknya Kementerian Perumahan, Kawasan, dan Permukiman (PKP) justru menimbulkan keresahan di kalangan pengembang
Sebanyak 14 ribu pengembang dari lima asosiasi perumahan merasa tidak puas dengan kebijakan Kementerian PKP yang menciptakan kegaduhan.
Temuan beberapa pengembang rumah subsidi nakal yang dirilis oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pembangunan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved