Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

KPK Eksekusi Irgan Chairul dan Eks Wabendum PPP ke Penjara

Candra Yuri Nursalam
05/8/2021 13:19
KPK Eksekusi Irgan Chairul dan Eks Wabendum PPP ke Penjara
Terpidana Irgan Chairul Mahfiz(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz. Terpidana kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara itu akan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Tangerang.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8).

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Putusan itu dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga akan menagih uang denda Rp200 juta ke Irgan. Uang pidana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Semalam, 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.

Selain Irgan, Lembaga Antikorupsi juga mengeksekusi mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono. Dia dieksekusi ke Lapas kelas satu Sukamiskin, Bandung.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," tutur Ali.

Puji juga terpidana dalam kasus ini. Eksekusi Puji mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.

KPK juga akan menagih pidana denda Rp200 juta ke Puji. Hukuman penjara Puji bakal ditambah dua bulan jika denda itu tidak dibayar. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya