Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz. Terpidana kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara itu akan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Tangerang.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8).
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Putusan itu dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga akan menagih uang denda Rp200 juta ke Irgan. Uang pidana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Semalam, 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.
Selain Irgan, Lembaga Antikorupsi juga mengeksekusi mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono. Dia dieksekusi ke Lapas kelas satu Sukamiskin, Bandung.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," tutur Ali.
Puji juga terpidana dalam kasus ini. Eksekusi Puji mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.
KPK juga akan menagih pidana denda Rp200 juta ke Puji. Hukuman penjara Puji bakal ditambah dua bulan jika denda itu tidak dibayar. (OL-2)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved