Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz. Terpidana kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara itu akan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Tangerang.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8).
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Putusan itu dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga akan menagih uang denda Rp200 juta ke Irgan. Uang pidana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Semalam, 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.
Selain Irgan, Lembaga Antikorupsi juga mengeksekusi mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono. Dia dieksekusi ke Lapas kelas satu Sukamiskin, Bandung.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," tutur Ali.
Puji juga terpidana dalam kasus ini. Eksekusi Puji mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.
KPK juga akan menagih pidana denda Rp200 juta ke Puji. Hukuman penjara Puji bakal ditambah dua bulan jika denda itu tidak dibayar. (OL-2)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved