Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Periksa Tiga Pegawai BPKD DKI

Candra Yuri Nursalam
04/8/2021 14:15
KPK Periksa Tiga Pegawai BPKD DKI
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Tiga pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI diperiksa hari ini, 4 Agustus 2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (4/7).

Ali mengatakan tiga pegawai BPKD itu yakni Faisal Syahruddin, Asep Erwin, dan Edi Sumantri. Selain tiga orang itu, Lembaga Antikorupsi turut memanggil pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Farouk. Mereka semua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK harap dapat temuan baru.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Baca juga :Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Pengadaan Komputer Madrasah

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak. Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya