Selasa 03 Agustus 2021, 22:36 WIB

Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Pengadaan Komputer Madrasah

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Pengadaan Komputer Madrasah

Antara
Undang Sumantri (kanan)

 

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, penjara selama 2 tahun. Undang merupakan terdakwa dalam perkara Pengadaan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Aliyah (MA) serta Pengadaan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag TA 2011.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menyatakan Undang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang termaktub dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 jtua subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Herdian Salipi, Selasa (4/8).

Jaksa meyakini Undang bersama pihak lain terlibat untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam tender proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer pada MTs. Nilai kontrak pengerjaan itu sebesar Rp31,204 miliar dengan perhitungan dikurangi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2,836 miliar, sehingga menjadi Rp28,367 miliar. Namun, perusahaan tersebut hanya membelanjakan Rp14,716 miliar, sehingga kerugian negara akibat proyek itu sebesar Rp13,650 miliar.

Sementara tender proyek Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA, dimenangkan oleh PT Telekomunkasi Indonesia, Tbk dengan kontrak Rp57,75 miliar. Kendati demikian, perusahaan itu mengalihkan pekerjaan kepada PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai penyedia barang. Total nilai kontrak yang dialihkan sebesar Rp52,654 miliar.

Dalam perjalanannya, PT PINs juga mengalihkan sebagaian dari dua pekerjaan pengadaan kepada 11 pihak ketiga (vendor) penyedia dan satu vendor pengirim barang. Terhadap 12 vendor itu, PT PINs membayar seluruhnya Rp47,763 miliar. Oleh karenanya, pengadaan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp9,986 miliar.

Adapun total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Undang dan pihak lainnya sebesar Rp23,636 miliar.

Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK mendasarkan perbuatan Undang yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan korupsi sebagai hal memberatkan. Sementara untu hal meringankan, Undang dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya secara terus terang.

"Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," imbuh Herdian.

Atas tuntutan tersebut, Undang beserta penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (9/8). (OL-8)

Baca Juga

MGN

Ketum PBNU Temui Jokowi di Istana, Bahas Cawapres?

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:33 WIB
Kedatangan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, ke istana menemui Jokowi banyak diduga untuk melakukan...
MI/Palce

Sandi Bantah Hasut PKS keluar Koalisi Perubahan

👤Andre Septian Yusup 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:19 WIB
Sandiaga Uno membantah pernyataan jika dirinya menghasut Partai Keadilan Sejahtera untuk keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan...
Ist

Arzeti Bilbina Dukung Anggaran Kesehatan Harus di Atas Lima Persen

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 12:52 WIB
Anggota DPR RI FKB, Arzeti Bilbina menyatakan bahwa isu kesehatan di Indonesia sudah di tahap...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya