Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, penjara selama 2 tahun. Undang merupakan terdakwa dalam perkara Pengadaan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Aliyah (MA) serta Pengadaan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag TA 2011.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menyatakan Undang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang termaktub dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 jtua subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Herdian Salipi, Selasa (4/8).
Jaksa meyakini Undang bersama pihak lain terlibat untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam tender proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer pada MTs. Nilai kontrak pengerjaan itu sebesar Rp31,204 miliar dengan perhitungan dikurangi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2,836 miliar, sehingga menjadi Rp28,367 miliar. Namun, perusahaan tersebut hanya membelanjakan Rp14,716 miliar, sehingga kerugian negara akibat proyek itu sebesar Rp13,650 miliar.
Sementara tender proyek Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA, dimenangkan oleh PT Telekomunkasi Indonesia, Tbk dengan kontrak Rp57,75 miliar. Kendati demikian, perusahaan itu mengalihkan pekerjaan kepada PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai penyedia barang. Total nilai kontrak yang dialihkan sebesar Rp52,654 miliar.
Dalam perjalanannya, PT PINs juga mengalihkan sebagaian dari dua pekerjaan pengadaan kepada 11 pihak ketiga (vendor) penyedia dan satu vendor pengirim barang. Terhadap 12 vendor itu, PT PINs membayar seluruhnya Rp47,763 miliar. Oleh karenanya, pengadaan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp9,986 miliar.
Adapun total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Undang dan pihak lainnya sebesar Rp23,636 miliar.
Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK mendasarkan perbuatan Undang yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan korupsi sebagai hal memberatkan. Sementara untu hal meringankan, Undang dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya secara terus terang.
"Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," imbuh Herdian.
Atas tuntutan tersebut, Undang beserta penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (9/8). (OL-8)
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Workshop Reviu Draf 1 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI dan SPME) Pendidikan Pesantren pada Jalur Nonformal.
MAN 13 menjadi madrasah di DKI Jakarta yang siswanya paling banyak diterima di PTN melalui jalur SNBP.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Uji Publik Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menggandeng Raffi Ahmad untuk meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta untuk madrasah.
Kementerian Agama terus melakukan komunikasi intensif dengan legislatif untuk memperjuangkan kebutuhan madrasah di seluruh Indonesia.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengungkapkan konsep kurikulum berbasis cinta (KBC) yang digagas Menteri Agama Nasaruddin Umar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved