Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, penjara selama 2 tahun. Undang merupakan terdakwa dalam perkara Pengadaan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Aliyah (MA) serta Pengadaan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag TA 2011.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menyatakan Undang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang termaktub dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 jtua subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Herdian Salipi, Selasa (4/8).
Jaksa meyakini Undang bersama pihak lain terlibat untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam tender proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer pada MTs. Nilai kontrak pengerjaan itu sebesar Rp31,204 miliar dengan perhitungan dikurangi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2,836 miliar, sehingga menjadi Rp28,367 miliar. Namun, perusahaan tersebut hanya membelanjakan Rp14,716 miliar, sehingga kerugian negara akibat proyek itu sebesar Rp13,650 miliar.
Sementara tender proyek Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA, dimenangkan oleh PT Telekomunkasi Indonesia, Tbk dengan kontrak Rp57,75 miliar. Kendati demikian, perusahaan itu mengalihkan pekerjaan kepada PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai penyedia barang. Total nilai kontrak yang dialihkan sebesar Rp52,654 miliar.
Dalam perjalanannya, PT PINs juga mengalihkan sebagaian dari dua pekerjaan pengadaan kepada 11 pihak ketiga (vendor) penyedia dan satu vendor pengirim barang. Terhadap 12 vendor itu, PT PINs membayar seluruhnya Rp47,763 miliar. Oleh karenanya, pengadaan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp9,986 miliar.
Adapun total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Undang dan pihak lainnya sebesar Rp23,636 miliar.
Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK mendasarkan perbuatan Undang yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan korupsi sebagai hal memberatkan. Sementara untu hal meringankan, Undang dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya secara terus terang.
"Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," imbuh Herdian.
Atas tuntutan tersebut, Undang beserta penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (9/8). (OL-8)
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan setelah terjadinya bencana Sumatra.
Dinara saat ini berada di Amerika Serikat sebagai penerima beasiswa penuh (full scholarship) dari Kedutaan Besar AS melalui program pertukaran pelajar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyatakan, capaian tersebut mencerminkan arah kebijakan pendidikan Islam yang semakin kompetitif dan adaptif.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan seremonial serah terima bantuan Program Kemaslahatan sebesar Rp351 juta.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umatĀ
KemenagĀ akan terus mengumpulkan pembiayaan untuk kemudian merenovasi pondok dan madrasah yang mengalami rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved