Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, penjara selama 2 tahun. Undang merupakan terdakwa dalam perkara Pengadaan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Aliyah (MA) serta Pengadaan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag TA 2011.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menyatakan Undang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang termaktub dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 jtua subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Herdian Salipi, Selasa (4/8).
Jaksa meyakini Undang bersama pihak lain terlibat untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam tender proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer pada MTs. Nilai kontrak pengerjaan itu sebesar Rp31,204 miliar dengan perhitungan dikurangi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2,836 miliar, sehingga menjadi Rp28,367 miliar. Namun, perusahaan tersebut hanya membelanjakan Rp14,716 miliar, sehingga kerugian negara akibat proyek itu sebesar Rp13,650 miliar.
Sementara tender proyek Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA, dimenangkan oleh PT Telekomunkasi Indonesia, Tbk dengan kontrak Rp57,75 miliar. Kendati demikian, perusahaan itu mengalihkan pekerjaan kepada PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai penyedia barang. Total nilai kontrak yang dialihkan sebesar Rp52,654 miliar.
Dalam perjalanannya, PT PINs juga mengalihkan sebagaian dari dua pekerjaan pengadaan kepada 11 pihak ketiga (vendor) penyedia dan satu vendor pengirim barang. Terhadap 12 vendor itu, PT PINs membayar seluruhnya Rp47,763 miliar. Oleh karenanya, pengadaan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp9,986 miliar.
Adapun total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Undang dan pihak lainnya sebesar Rp23,636 miliar.
Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK mendasarkan perbuatan Undang yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan korupsi sebagai hal memberatkan. Sementara untu hal meringankan, Undang dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya secara terus terang.
"Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," imbuh Herdian.
Atas tuntutan tersebut, Undang beserta penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (9/8). (OL-8)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Dana BOS tersebut dialokasikan untuk 31 ribu Raudhatul Athfal (RA) sebesar Rp428 miliar, serta Rp4,1 triliun bagi 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar merencanakan pembangunan Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencakup jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan setelah terjadinya bencana Sumatra.
Dinara saat ini berada di Amerika Serikat sebagai penerima beasiswa penuh (full scholarship) dari Kedutaan Besar AS melalui program pertukaran pelajar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyatakan, capaian tersebut mencerminkan arah kebijakan pendidikan Islam yang semakin kompetitif dan adaptif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved