Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, penjara selama 2 tahun. Undang merupakan terdakwa dalam perkara Pengadaan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Aliyah (MA) serta Pengadaan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag TA 2011.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menyatakan Undang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang termaktub dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 jtua subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Herdian Salipi, Selasa (4/8).
Jaksa meyakini Undang bersama pihak lain terlibat untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam tender proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer pada MTs. Nilai kontrak pengerjaan itu sebesar Rp31,204 miliar dengan perhitungan dikurangi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2,836 miliar, sehingga menjadi Rp28,367 miliar. Namun, perusahaan tersebut hanya membelanjakan Rp14,716 miliar, sehingga kerugian negara akibat proyek itu sebesar Rp13,650 miliar.
Sementara tender proyek Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA, dimenangkan oleh PT Telekomunkasi Indonesia, Tbk dengan kontrak Rp57,75 miliar. Kendati demikian, perusahaan itu mengalihkan pekerjaan kepada PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai penyedia barang. Total nilai kontrak yang dialihkan sebesar Rp52,654 miliar.
Dalam perjalanannya, PT PINs juga mengalihkan sebagaian dari dua pekerjaan pengadaan kepada 11 pihak ketiga (vendor) penyedia dan satu vendor pengirim barang. Terhadap 12 vendor itu, PT PINs membayar seluruhnya Rp47,763 miliar. Oleh karenanya, pengadaan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp9,986 miliar.
Adapun total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Undang dan pihak lainnya sebesar Rp23,636 miliar.
Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK mendasarkan perbuatan Undang yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan korupsi sebagai hal memberatkan. Sementara untu hal meringankan, Undang dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya secara terus terang.
"Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," imbuh Herdian.
Atas tuntutan tersebut, Undang beserta penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (9/8). (OL-8)
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Dana BOS tersebut dialokasikan untuk 31 ribu Raudhatul Athfal (RA) sebesar Rp428 miliar, serta Rp4,1 triliun bagi 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar merencanakan pembangunan Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencakup jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan setelah terjadinya bencana Sumatra.
Dinara saat ini berada di Amerika Serikat sebagai penerima beasiswa penuh (full scholarship) dari Kedutaan Besar AS melalui program pertukaran pelajar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyatakan, capaian tersebut mencerminkan arah kebijakan pendidikan Islam yang semakin kompetitif dan adaptif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved