Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dituduh Bermain dalam Bisnis Ivermectin, Moeldoko Somasi ICW

 Andhika Prasetyo
29/7/2021 16:29
Dituduh Bermain dalam Bisnis Ivermectin, Moeldoko Somasi ICW
Kepala Staf Presiden Moeldoko.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melayangkan somasi kepada ICW terkait tuduhan keterlibatan dirinya dalam bisnis obat Ivermectin.

Dalam 24 jam, ICW dan penelitinya Egi Primayogha harus bisa memberikan bukti-bukti dari tuduhan tersebut.

"Kami memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik. Saya memberi kesempatan kepada ICW dan Egi, 1 kali 24 jam, untuk membuktikan tuduhannya," ujar Otto dalam konferensi pers, Kamis (29/8).

Jika tidak bisa memberi bukti, ICW harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa dan mencabut pernyataan tersebut.

Hal tersebut harus dilakukan untuk membersihkan nama baik mantan panglima TNI yang sudah terlanjur tercemar.

"Kalau itu tidak dilakukan, kalau ICW tidak bisa membuktikan dan tidak mau meminta maaf, dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

Otto berpandangan, jika ICW tidak mampu membeberkan bukti, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pidana tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya, melalui keterangan pers, ICW menyebut Moeldoko mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara, perusahaan yang memproduksi Ivermectin.

Menurut lembaga antirasuah itu, Sofia juga direktur di PT Noorpay Perkasa, sebuah perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah anak Moeldoko, Joanina Rachma.

Dari situ, ICW mengungkap adanya keterkaitan antara Moeldoko dan bisnis ivermectin yang selama ini dianggap bisa meringangkan gejala yang diderita pasien covid-19.

Otto sendiri menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen sebagai produsen ivermectin.

Moeldoko, lanjut dia, bukanlah pemilik, pemegang saham, direktur atau pejabat dengan jabatan apapun.

"Benar memang saudara Joanina Rachma adalah pemegang saham PT Noorpay. Kalau ini kan wajar orang berbisnis. Dia punya hak keperdataan untuk berbisnis tetapi Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai kepala staf presiden tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay. Tuduhan ini ngawur dan menyesatkan," jelasnya. (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya