Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Panggil Anggota DPRD Jabar

Dhika Kusuma Winata
27/7/2021 13:49
Kasus Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Panggil Anggota DPRD Jabar
Tersangka anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi tahanan) usai menjalani permeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/7/2021).(MI/ADAM DWI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dalam penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Indramayu. Tiga anggota DPRD Jabar yakni Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, dan Almaida Rosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman.

"Pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk saksi ABS (Ade Barkah)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7).

KPK menahan dua eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka pada pertengahan April lalu. Keduanya diduga ikut menerima suap terkait proyek serta pengurusan dana bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dua legislator daerah dari Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar.

Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan itu. Ade diduga menerima duit Rp750 juta sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong itu. Ade dan Siti disebut berkali-kali juga mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek tersebut.

KPK menyangkakan Ade dan Siti dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun kasus itu terkait dengan OTT KPK pada Oktober 2019 lalu yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi.

KPK saat itu menetapkan empat tersangka yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES. Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp8,5 miliar terkait dana bantuan itu. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya