Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
EKS Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dalam perkara suap ekspor benih lobster. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapinya.
"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/7).
Meski begitu, Ali Fikri mengatakan KPK tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK menerima putusan hakim atas vonis Edhy.
"Setelah kami pelajari, analisa JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.
Baca juga : KPK Selisik Dugaan Pembagian Jatah Bansos Bandung Barat
Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan permohonan banding itu sudah dilayangkan ke pengadilan pada Kamis (22/7) kemarin.
Salah satu alasan pengajuan banding yakni adanya dissenting opinion hakim. Anggota majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan menilai Edhy Prabowo hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
Adapun Edhy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada juga menjatuhkan hukuman denda Rp400 juta dan pidana uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu.
Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok. (OL-7)
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPKĀ masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved