Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dalam perkara suap ekspor benih lobster. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapinya.
"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/7).
Meski begitu, Ali Fikri mengatakan KPK tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK menerima putusan hakim atas vonis Edhy.
"Setelah kami pelajari, analisa JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.
Baca juga : KPK Selisik Dugaan Pembagian Jatah Bansos Bandung Barat
Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan permohonan banding itu sudah dilayangkan ke pengadilan pada Kamis (22/7) kemarin.
Salah satu alasan pengajuan banding yakni adanya dissenting opinion hakim. Anggota majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan menilai Edhy Prabowo hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
Adapun Edhy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada juga menjatuhkan hukuman denda Rp400 juta dan pidana uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu.
Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok. (OL-7)
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved