Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TEMA 'Berkarya untuk Bangsa' yang diusung Kejaksaan dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 mendapatkan kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Menurut Kontras, tema tersebut masih jauh dari realita penegakan hukum dalam menyelesaikan pelaggaran HAM berat masa lalu.
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulisnya mengatakan drama bolak balik berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat masih terus terjadi antara pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Kejagung dituding tidak menindaklanjuti berkas penyelidikan yang diselesaikan oleh Komnas HAM ke tingkat penyidikan.
"Dengan alasan tidak cukup bukti. Namun Kejaksaan Agung masih juga tidak memberikan perintah sebagai penyidik kepada penyelidik untuk melakukan upaya paksa sesuai Pasal 19 Ayat (1) huruf g UU No. 26/2000 (tentang Pengadilan HAM)," katanya, kemarin.
Kontras, lanjut Fatia, turut menyoroti keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang justru mengajukan kasasi terhadap orangtua korban Peristiwa Semanggi I dan II, yakni Sumarsih dan Ho Kim Ngo. Selain itu, Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat sampai saat ini juga belum membuahkan hasil signifikan.
Diketahui, Timsus HAM dibentuk oleh Burhanuddin pada Desember 2020 sebagai ejawantah dari arahan Presiden Joko Widodo yang menyebut Kejaksaan sebagai aktor kunci penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Belakangan, Timsus mengusulkan kepada pemerintah agar kasus-kasus HAM berat diselesaikan melalui jalur nonyudisial.
Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Yuspar, mengakui bahwa sampai saat ini belum ada kemajuan secara yuridis untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Mandeknya status kasus di tingkat penyelidikan disebabkan karena Komnas HAM belum memenuhi petunjuk penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU Pengadilan HAM.
"Artinya, sepanjang penyelidik Komnas HAM belum melaksanakan petunjuk penyidik secara yuridis, penyidik tidak dapat meningkatkan kasus pelanggaran HAM berat ke tahap penyidikan," jelas Yuspar kepada Media Indonesia, Jumat (23/7).
Yuspar pribadi menilai petunjuk-petunjuk yang telah diberikan penyidik Kejaksaan sudah cukup jelas. Kendati demikian, Komnas HAM sebagai penyelidik disebut tidak berani mengambil sikap untuk menentukan perkara dalam penyelidikan sebagai pelangaran HAM berat atau bukan sesuai petunjuk penyidik.
Sebab, lanjut Yuspar, jika Komnas HAM tidak memasukannya sebagai pelanggaran HAM berat, maka bisa ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum lainnya. "Misalnya kasus Paniai (2014), kalau tidak memenuhi unsur dari pelanggaran HAM berat, penyelidik Komnas HAM bisa menindaklanjuti ke penyidik Polri setempat," papar Yuspar yang juga ditunjuk sebagai Koordinator Timsus HAM.
Yuspar turut menilai organisasi baru dalam Korps Adhyaksa, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) bisa menjadi solusi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM jika tersangkanya berasal dari aparat militer. "Kalau tersangkanya aparat militer, sekarang kan sudah ada JAM-Pidmil, saya rasa koordinasinya nanti lebih cepat," pungkasnya.
Diketahui, Burhanuddin telah melantik Laksamana Muda TNI Anwar Saadi sebagai JAM-Pidmil pertama pada Rabu (14/7) lalu. Ia berharap kehadiran JAM-Pidmil bisa mencegah dualisme kebijakan penuntutan yang selama ini terjadi. Menurut Jaksa Agung, dualisme itu kerap menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana yang sama. (OL-13)
Baca Juga: Dewas Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Terkait TWK
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved