Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejaksaan Agung Banyak Hutang Kasus HAM Berat

Tri Subarkah
23/7/2021 16:05
Kejaksaan Agung Banyak Hutang Kasus HAM Berat
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.(MI/M Irfan )

TEMA 'Berkarya untuk Bangsa' yang diusung Kejaksaan dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 mendapatkan kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Menurut Kontras, tema tersebut masih jauh dari realita penegakan hukum dalam menyelesaikan pelaggaran HAM berat masa lalu.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulisnya mengatakan drama bolak balik berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat masih terus terjadi antara pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Kejagung dituding tidak menindaklanjuti berkas penyelidikan yang diselesaikan oleh Komnas HAM ke tingkat penyidikan.

"Dengan alasan tidak cukup bukti. Namun Kejaksaan Agung masih juga tidak memberikan perintah sebagai penyidik kepada penyelidik untuk melakukan upaya paksa sesuai Pasal 19 Ayat (1) huruf g UU No. 26/2000 (tentang Pengadilan HAM)," katanya, kemarin.

Kontras, lanjut Fatia, turut menyoroti keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang justru mengajukan kasasi terhadap orangtua korban Peristiwa Semanggi I dan II, yakni Sumarsih dan Ho Kim Ngo. Selain itu, Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat sampai saat ini juga belum membuahkan hasil signifikan.

Diketahui, Timsus HAM dibentuk oleh Burhanuddin pada Desember 2020 sebagai ejawantah dari arahan Presiden Joko Widodo yang menyebut Kejaksaan sebagai aktor kunci penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Belakangan, Timsus mengusulkan kepada pemerintah agar kasus-kasus HAM berat diselesaikan melalui jalur nonyudisial.

Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Yuspar, mengakui bahwa sampai saat ini belum ada kemajuan secara yuridis untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Mandeknya status kasus di tingkat penyelidikan disebabkan karena Komnas HAM belum memenuhi petunjuk penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU Pengadilan HAM.

"Artinya, sepanjang penyelidik Komnas HAM belum melaksanakan petunjuk penyidik secara yuridis, penyidik tidak dapat meningkatkan kasus pelanggaran HAM berat ke tahap penyidikan," jelas Yuspar kepada Media Indonesia, Jumat (23/7).

Yuspar pribadi menilai petunjuk-petunjuk yang telah diberikan penyidik Kejaksaan sudah cukup jelas. Kendati demikian, Komnas HAM sebagai penyelidik disebut tidak berani mengambil sikap untuk menentukan perkara dalam penyelidikan sebagai pelangaran HAM berat atau bukan sesuai petunjuk penyidik.

Sebab, lanjut Yuspar, jika Komnas HAM tidak memasukannya sebagai pelanggaran HAM berat, maka bisa ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum lainnya. "Misalnya kasus Paniai (2014), kalau tidak memenuhi unsur dari pelanggaran HAM berat, penyelidik Komnas HAM bisa menindaklanjuti ke penyidik Polri setempat," papar Yuspar yang juga ditunjuk sebagai Koordinator Timsus HAM.

Yuspar turut menilai organisasi baru dalam Korps Adhyaksa, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) bisa menjadi solusi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM jika tersangkanya berasal dari aparat militer. "Kalau tersangkanya aparat militer, sekarang kan sudah ada JAM-Pidmil, saya rasa koordinasinya nanti lebih cepat," pungkasnya.

Diketahui, Burhanuddin telah melantik Laksamana Muda TNI Anwar Saadi sebagai JAM-Pidmil pertama pada Rabu (14/7) lalu. Ia berharap kehadiran JAM-Pidmil bisa mencegah dualisme kebijakan penuntutan yang selama ini terjadi. Menurut Jaksa Agung, dualisme itu kerap menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana yang sama. (OL-13)

Baca Juga: Dewas Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Terkait TWK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya